Seorang pesinetron pria berinisial MR ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap kekasihnya sendiri. Kejadian ini bermula dari ancaman penyebaran video dan foto porno milik korban.
MR, yang berprofesi sebagai pesinetron, memeras korbannya hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke pihak berwajib.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Polsek Cempaka Putih berhasil meringkus MR di tempat indekosnya di Harjamukti, Depok, Jawa Barat pada Kamis malam, 5 Juni 2025.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno hubungan intimnya dengan korban.
Ancaman tersebut memaksa korban menyerahkan sejumlah uang kepada MR. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 juta, baik melalui transfer maupun tunai.
Modus Operandi dan Hubungan Pelaku-Korban
MR dan korbannya berkenalan melalui media sosial dan telah menjalin hubungan selama kurang lebih dua bulan.
Komunikasi intens di media sosial, kemudian berlanjut pada pertemuan dan hubungan intim yang kemudian direkam oleh pelaku.
Rekaman tersebut kemudian menjadi alat pemerasan yang digunakan MR untuk mendapatkan uang dari korban.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Setelah proses penyelidikan, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Polisi mengkonfirmasi bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah sesama jenis.
Saat ini, MR ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan menyoroti ancaman penyebaran konten porno sebagai alat pemerasan. Peristiwa ini juga mengingatkan pentingnya bijak dalam bermedia sosial dan menjaga privasi diri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menjalin hubungan online dan segera melapor jika mengalami hal serupa.
Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak dan menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan data pribadi serta hukum yang tegas terhadap kejahatan siber.