Aplikasi Worldcoin, yang menawarkan imbalan finansial hingga Rp800 ribu untuk pemindaian iris mata, tengah menjadi perbincangan global. Popularitasnya yang melonjak justru memicu kekhawatiran serius di berbagai negara terkait keamanan data pribadi pengguna, terutama data biometrik yang sangat sensitif.
Worldcoin, yang dikembangkan oleh Tools for Humanity (TFH), bertujuan menciptakan identitas digital global bernama World ID melalui teknologi pemindaian iris. Meskipun TFH mengklaim keamanan sistem mereka, sejumlah negara telah mengambil tindakan tegas atas potensi risiko privasi yang ditimbulkan.
Gelombang Penolakan Global terhadap Worldcoin
Berbagai negara telah menunjukkan keprihatinan terhadap praktik Worldcoin, mengakibatkan larangan, pembatasan, atau penyelidikan terhadap operasinya. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran akan penyalahgunaan data biometrik dan kurangnya transparansi dalam pengumpulan serta penyimpanan data.
Tindakan tegas ini menunjukkan betapa seriusnya isu privasi data yang ditimbulkan oleh Worldcoin. Negara-negara tersebut memprioritaskan perlindungan warga negaranya dari potensi risiko keamanan data yang signifikan.
Negara-negara yang Membatasi atau Melarang Worldcoin
Berikut beberapa negara yang telah menghentikan atau membatasi aktivitas pemindaian biometrik Worldcoin, disertai alasannya:
- Spanyol: Badan Perlindungan Data Spanyol (AEPD) dan Pengadilan Tinggi Spanyol memerintahkan penghapusan semua data biometrik warga Spanyol yang dimiliki Worldcoin karena pelanggaran GDPR (Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa).
- Hong Kong: Kantor Komisaris Privasi untuk Data Pribadi (PCPD) menghentikan operasi Worldcoin karena pemrosesan data yang berlebihan dan tidak perlu, serta kurangnya transparansi dalam pemindaian lebih dari 8.000 warga.
- Jerman: Otoritas Perlindungan Data Negara Bagian Bavaria (BayLDA) mengeluarkan perintah korektif. Worldcoin sebelumnya telah menutup sistem verifikasi lama dan menghapus data biometrik pengguna di Jerman.
- Brasil: Otoritas Perlindungan Data Nasional Brasil (ANPD) melarang operasi Worldcoin karena pelanggaran hukum perlindungan data, termasuk ketidaksesuaian dalam memperoleh persetujuan pengguna.
- Kolombia: Badan Pengawas Industri dan Perdagangan Kolombia meluncurkan investigasi atas kekhawatiran perlindungan data sensitif.
- India: Worldcoin mengurangi aktivitas verifikasi di India, diduga karena tekanan dari otoritas pemerintah terkait regulasi data.
- Korea Selatan: Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan menyelidiki potensi pelanggaran UU Perlindungan Informasi Pribadi dan pengiriman data ke luar negeri.
- Kenya: Pemerintah Kenya menghentikan seluruh aktivitas Worldcoin hingga keamanan dan integritas layanan terjamin.
- Portugal: Portugal menangguhkan sementara kegiatan Worldcoin karena kekhawatiran data pengguna tidak dapat dihapus permanen dan kesulitan mencabut persetujuan penggunaan data.
- Indonesia: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) memblokir akses Worldcoin dan World ID setelah laporan aktivitas verifikasi iris massal di Bekasi. Kominfo berencana memanggil mitra lokal Worldcoin untuk klarifikasi.
Tanggapan Tools for Humanity dan Perlunya Pengawasan Ketat
TFH, pengembang Worldcoin, menyatakan tidak menyimpan data pribadi pengguna dan pengguna memiliki kendali penuh atas informasi mereka. TFH juga mengklaim telah berdiskusi dengan otoritas sebelum beroperasi di Indonesia dan melakukan kampanye edukasi publik.
Meskipun demikian, tanggapan TFH belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran global. Perlu pengawasan ketat dari otoritas data dan perlindungan konsumen untuk memastikan keamanan dan privasi pengguna dalam implementasi teknologi biometrik seperti Worldcoin.
Kasus Worldcoin mengungkap pentingnya regulasi yang kuat dan transparan dalam pengembangan serta penerapan teknologi biometrik. Perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas utama, dan transparansi dalam proses pengumpulan dan penggunaan data harus dijamin. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pengembangan teknologi serupa di masa depan, menekankan perlunya keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak-hak pengguna.