Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali menjalani pemeriksaan di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Ahok membenarkan dirinya diperiksa. Ia menyatakan pemeriksaan tersebut merupakan tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan Maret tahun lalu terkait lahan Cengkareng.
Pemeriksaan Ahok Terkait Kasus Rusun Cengkareng
Ahok enggan merinci materi pemeriksaan. Ia mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada penyidik Kortas Tipikor Polri.
Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka. Saksi, kata Ahok, tidak dapat membawa pulang BAP.
Polri Temukan Bukti Baru Kasus Korupsi Lahan Rusun
Sebelumnya, Polri mengumumkan pengembangan penyidikan kasus ini setelah menemukan dua alat bukti baru. Bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Hartono Iskandar (RHI) telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena cacat formil.
Kasus ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rusun di Kelurahan Cengkareng Barat, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Kronologi dan Tersangka Kasus Korupsi Lahan Rusun
Pada Februari 2022, polisi menetapkan dua tersangka: Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dan Rudy Hartono Iskandar.
Rudy Hartono juga merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun.
Saat itu, Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, pada Juli 2022, hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Rudy Hartono, menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.
Pemeriksaan Ahok kali ini menjadi bagian penting dari proses hukum yang masih berlanjut. Penyidik terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi lahan rusun Cengkareng ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya yang melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar. Proses hukum yang teliti dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.