Seorang pesinetron pria berinisial MR ditangkap polisi di Depok, Jawa Barat karena kasus pemerasan terhadap pacarnya sendiri. Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Penangkapan MR dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025 di tempat indekosnya. Polisi masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain yang akan dikenakan kepada MR.
Modus Pemerasan dengan Ancaman Video Porno
MR memeras pacarnya dengan cara mengancam akan menyebarkan video dan foto porno milik korban. Ancaman tersebut membuat korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada MR.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Korban Melapor ke Polisi Setelah Kehabisan Uang
Merasa tertekan dan kehabisan uang, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Cempaka Putih. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap MR.
Kepada polisi, korban mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan MR selama dua bulan. Keduanya berkenalan melalui media sosial.
Proses Hukum Berlanjut, Potensi Pasal Tambahan
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menyatakan bahwa MR telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi tidak menutup kemungkinan akan menambahkan pasal lain selain Pasal 368 KUHP. Hal ini masih bergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama yang terjalin melalui media sosial. Ancaman penyebaran konten pribadi dapat menimbulkan kerugian besar bagi korban. Penting untuk segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib agar pelaku dapat diproses secara hukum.
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu menjaga privasi diri sendiri.