Aktor sinetron berinisial MR ditangkap polisi di Depok, Jawa Barat, karena diduga memeras kekasihnya sesama jenis. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, di tempat indekos MR. Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun, kemungkinan adanya pasal lain yang dikenakan masih dipertimbangkan.
Penangkapan dan Status Tersangka
Polisi menangkap MR di kawasan Harjamukti, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan, MR langsung ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Kompol Pengky menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini. Oleh karena itu, penambahan pasal lain masih mungkin terjadi.
Modus Pemerasan: Ancaman Penyebaran Video Porno
Modus yang digunakan MR cukup kejam. Ia mengancam akan menyebarkan foto dan video porno milik korban jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
Ancaman tersebut membuat korban menyerahkan uang kepada MR. Total kerugian korban mencapai Rp 20 juta, baik melalui transfer maupun tunai.
Kejadian ini bermula dari hubungan asmara MR dan korban yang terjalin selama dua bulan. Keduanya berkenalan melalui media sosial.
Kronologi Kejadian dan Laporan Polisi
Korban akhirnya melaporkan tindakan pemerasan MR ke Polsek Cempaka Putih. Ia tidak tahan lagi dengan ancaman dan tuntutan uang dari pelaku.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR di tempat tinggalnya. Bukti transfer uang juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Besaran uang yang diminta MR secara bertahap mencapai total Rp 20 juta. Korban pun melaporkan kasus ini karena merasa tertekan dan terancam.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya hubungan online dan pentingnya bijak dalam membagikan konten pribadi di media sosial. Ancaman penyebaran konten porno merupakan kejahatan serius yang perlu ditindak tegas.
Proses hukum terhadap MR masih berlanjut. Polisi akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat tuntutan terhadap tersangka. Semoga kasus ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berhati-hati dalam menjalin hubungan online.