PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) gencar mendukung transformasi digital perpajakan di Indonesia. Baru-baru ini, perusahaan asuransi ini menyelenggarakan sosialisasi program Core Tax Administration System (Coretax) kepada seluruh karyawan dan mitra kerja. Sosialisasi ini merupakan langkah strategis Askrindo dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan efisiensi operasional.
Program Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi pengelolaan data perpajakan, menggantikan sistem lama yang sudah tidak memadai.
Pentingnya Sosialisasi Coretax bagi Askrindo
Direktur Utama Askrindo, M Fankar Umran, menekankan komitmen perusahaan terhadap reformasi perpajakan nasional. Sosialisasi Coretax bukan sekadar upaya pemenuhan kewajiban, melainkan bagian integral dari transformasi digital Askrindo.
Askrindo telah mengintegrasikan sistem perpajakan internalnya langsung dengan Coretax DJP. Integrasi ini menandakan keseriusan Askrindo dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi di sektor perpajakan.
Tujuan dan Manfaat Sosialisasi Coretax
Sosialisasi Coretax bertujuan untuk menyesuaikan sistem internal Askrindo dengan sistem DJP. Hal ini akan meningkatkan akurasi dan kecepatan pelaporan pajak, serta meminimalisir potensi pemeriksaan berbasis data.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Askrindo berupaya memberikan kemudahan bagi karyawan dan mitra dalam mengelola administrasi perpajakan.
Perjanjian kerja sama (PKS) bisnis Askrindo pun akan diperbaiki agar mengakomodasi proses perpajakan berbasis Coretax. Ini penting untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan teknologi terkini.
Otomatisasi sistem melalui Coretax juga diharapkan meminimalisir potensi manipulasi atau kesalahan pelaporan. Transparansi dan akurasi menjadi kunci utama dalam sistem ini.
Dampak Positif Sosialisasi Coretax bagi Askrindo dan BUMN Lain
Sosialisasi Coretax diharapkan mempercepat adaptasi seluruh unit bisnis Askrindo terhadap sistem baru. Ini juga menjadi contoh positif bagi perusahaan BUMN lain.
Penerapan Coretax di Askrindo diharapkan menjadi model bagi BUMN lain untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara profesional, akuntabel, dan berbasis digital. Langkah ini mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih baik.
Dengan implementasi Coretax dan sosialisasi yang efektif, Askrindo menunjukkan komitmennya untuk menjadi perusahaan yang taat pajak dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi internal, tetapi juga berkontribusi pada perekonomian nasional melalui kepatuhan perpajakan yang lebih baik.