Polisi Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil menangkap Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga. Penangkapan ini terkait kasus judi online. Joko Suyoto kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan di kediaman Joko Suyoto di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada Selasa, 10 Juni 2025. Istri Joko Suyoto dan ibu Farel Prayoga, SM, juga turut diamankan, namun hanya sebagai saksi.
Tersangka Dijerat Pasal Perjudian
Joko Suyoto dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Bukti tersebut ditemukan di ponsel Joko Suyoto.
Kronologi Penangkapan Ayah Farel Prayoga
Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi di rumah tersangka. Selain Joko Suyoto, istrinya juga diamankan untuk dimintai keterangan.
Kompol Komang Yogi menjelaskan bahwa hanya Joko Suyoto yang ditetapkan sebagai tersangka. Istrinya dan saksi lainnya hanya dimintai keterangan.
Polisi menemukan bukti kuat berupa transaksi dan aktivitas judi online di ponsel Joko Suyoto. Hal ini menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka.
Aktivitas Judi Online Menjadi Alasan Penangkapan
Aktivitas judi online yang dilakukan Joko Suyoto menjadi dasar penangkapan dan penetapan sebagai tersangka. Bukti-bukti digital ditemukan di telepon selulernya.
Polisi memastikan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum akan terus berlanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan ayah dari seorang artis cilik terkenal. Proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.
Proses hukum terhadap Joko Suyoto akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya judi online dan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku perjudian. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap bahaya judi online dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas kejahatan adalah hal yang krusial.