Wali Kota Medan Bobby Nasution angkat bicara menanggapi pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang sebelumnya menyebut adanya dana milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) senilai Rp 3,1 triliun yang ‘parkir’ di perbankan.
Bobby menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Tidak ada dana daerah yang sengaja diparkir. Semua pengelolaan dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan operasional pemerintahan,” ujarnya saat ditemui di Medan, Rabu (22/10/2025).
Menurut Bobby, Pemprov dan Pemkot memiliki sistem pengelolaan kas daerah yang diawasi secara ketat oleh pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dana yang disebut ‘parkir’ itu sebenarnya dana operasional yang sedang menunggu realisasi kegiatan di lapangan,” tambahnya.

Pernyataan Purbaya dan Respons Pemerintah Daerah
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah acara ekonomi nasional menyebut bahwa masih banyak dana pemerintah daerah yang belum terserap maksimal dan justru ‘mengendap’ di rekening bank. Salah satu yang disebut adalah dana dari Sumatera Utara dengan nilai mencapai Rp 3,1 triliun.
Pernyataan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di publik, termasuk tudingan bahwa pemerintah daerah tidak produktif dalam mengelola anggaran.
Menanggapi hal itu, Bobby menyatakan bahwa pihaknya siap membuka data dan laporan keuangan secara transparan.
“Semua alokasi anggaran kami sesuai mekanisme APBD. Kalau memang ada keterlambatan penyerapan, itu karena proses tender dan pelaksanaan fisik di lapangan, bukan karena sengaja disimpan di bank,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini beberapa proyek infrastruktur dan program sosial masih dalam tahap pelaksanaan, sehingga pencairan dana memang dilakukan bertahap sesuai progres pekerjaan.
Konteks Ekonomi dan Kebijakan Pengelolaan Kas Daerah
Dalam konteks ekonomi makro, perdebatan mengenai dana daerah yang mengendap di bank bukan hal baru. Pemerintah pusat beberapa kali meminta pemerintah daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran agar roda perekonomian daerah bergerak lebih cepat.
Namun, banyak daerah menghadapi kendala administratif dan teknis seperti keterlambatan lelang, perubahan regulasi, dan hambatan proyek di lapangan.
Bobby menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti prosedur yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan dana.
“Kalau semua langsung dicairkan tanpa mekanisme, justru berisiko. Jadi, uang di kas daerah itu bukan ‘parkir’, tapi menunggu tahapan realisasi yang sah,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut adanya kewajiban untuk menempatkan dana sementara di rekening bank pemerintah daerah agar proses audit dan transparansi bisa berjalan optimal.
Dukungan dari Pemerintah Provinsi dan DPRD
Pernyataan Bobby Nasution juga mendapat dukungan dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara. Mereka menilai isu dana parkir sering kali disalahartikan.
Ketua Komisi C DPRD Sumut menyebut bahwa penempatan dana di bank bukanlah praktik ilegal, melainkan bagian dari sistem keuangan daerah yang diatur oleh peraturan perundangan.
“Kita harus melihat konteksnya. Kalau dana itu masih dalam proses menunggu pencairan kegiatan, maka wajar ada di rekening pemerintah. Yang penting penggunaannya transparan,” ujarnya.
Pihak DPRD juga mendukung langkah Pemkot Medan yang membuka data keuangan secara publik untuk menghindari spekulasi liar di masyarakat.
Upaya Percepatan Penyerapan Anggaran di Akhir Tahun
Menjelang akhir tahun anggaran 2025, Pemkot Medan bersama Pemprov Sumut berkomitmen mempercepat realisasi APBD agar dampak ekonomi dapat segera dirasakan masyarakat.
Bobby menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah menyiapkan langkah strategis untuk mempercepat penyerapan dana, termasuk melalui percepatan proyek infrastruktur dan bantuan sosial produktif.
“Kami tidak ingin dana daerah hanya menjadi angka di laporan keuangan. Semua diarahkan untuk kesejahteraan warga Medan dan Sumut secara keseluruhan,” tegas Bobby.













