Pemerintah telah memulai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada Juni. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per penerima, mencakup dua bulan sekaligus (Juni dan Juli). Penyaluran dana ini ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Data penerima diambil dari basis data BPJS Ketenagakerjaan yang diperbarui hingga April 2025.
Proses pencairan BSU 2025 tengah berjalan. Anggaran dari Kementerian Keuangan telah tersedia dan sedang diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pihak Kemenaker berupaya agar dana BSU segera masuk ke rekening penerima.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025: Nominal dan Penerima
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 disalurkan kepada 17,3 juta pekerja. Kriteria penerima meliputi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Para pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Mereka juga tidak boleh merupakan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Proses Pencairan dan Penyaluran BSU 2025
Penyaluran BSU 2025 dilakukan langsung dalam satu termin, yaitu sebesar Rp 600.000. Kementerian Ketenagakerjaan tengah memfilter data untuk memastikan hanya penerima yang memenuhi kriteria yang menerima bantuan.
Proses verifikasi dan validasi data penerima terus dilakukan. Kemenaker berkomitmen untuk mencairkan BSU 2025 secepat mungkin. Pembaruan data rekening bagi penerima juga terus dilakukan untuk memastikan penyaluran berjalan lancar.
Langkah Pengecekan Status Penerima BSU
Pekerja dapat mengecek status penerimaannya melalui beberapa kanal. Mereka dapat mengakses situs BSU BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pilihan lain adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs Kemnaker di kemnaker.go.id/bsu. Pastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif dan sesuai dengan data KTP.
Syarat dan Ketentuan Penerima BSU 2025
Penerima BSU 2025 harus memenuhi beberapa syarat. Mereka wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif.
Selain itu, mereka harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Gaji maksimal yang diizinkan adalah Rp 3,5 juta per bulan.
- Penerima BSU bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Penerima BSU tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) juga termasuk penerima BSU 2025. Pemerintah berharap BSU 2025 dapat membantu menjaga daya beli pekerja.
Pencairan BSU 2025 dilakukan secara serentak dan sistematis. Pemerintah berupaya untuk memastikan penyaluran bantuan ini tepat sasaran dan meringankan beban pekerja di tengah kondisi ekonomi saat ini. Proses validasi data dan pencairan terus dimonitor untuk memastikan kelancaran program. Semoga pencairan BSU 2025 dapat segera dinikmati oleh seluruh penerima yang berhak.