Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru saja mengumumkan hasil seleksi tahap pertama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jatim 2025. Calon siswa yang berhasil lolos melalui jalur Afirmasi, Mutasi Orang Tua/Wali, dan Prestasi Lomba kini memasuki tahapan penting selanjutnya: daftar ulang.
Proses daftar ulang ini menjadi penentu bagi para siswa untuk mengamankan kursi di SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur. Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen sangat krusial untuk menghindari pembatalan penerimaan.
Jadwal dan Tata Cara Daftar Ulang SPMB Jatim 2025
Daftar ulang SPMB Jatim 2025 tahap pertama dilaksanakan selama dua hari, yakni tanggal 20 dan 21 Juni 2025, pukul 09.00-16.00 WIB.
Para calon siswa wajib hadir langsung ke sekolah tujuan yang telah dipilih. Kehadiran langsung sangat penting untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.
Dokumen Persyaratan Daftar Ulang
Calon siswa diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopinya. Dokumen yang dibutuhkan berbeda-beda tergantung jalur penerimaan.
Berikut rincian dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD), atau Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD). Dokumen ini dibutuhkan untuk verifikasi alamat tinggal.
- Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau Surat Keterangan Kelas 9. Dokumen ini membuktikan kelulusan pendidikan sebelumnya.
- Bukti prestasi lomba (untuk jalur prestasi). Berkas ini diperlukan sebagai bukti prestasi akademik siswa.
- Surat pindah tugas orang tua/wali (untuk jalur mutasi). Dokumen ini diperlukan bagi siswa yang mengikuti jalur mutasi.
- Dokumen lain yang relevan sesuai jalur pendaftaran. Setiap jalur penerimaan mungkin memiliki persyaratan tambahan.
Penting untuk diingat bahwa proses daftar ulang ini tidak dipungut biaya apapun. Jangan sampai tertipu oleh pihak-pihak yang meminta imbalan.
Tidak hadir pada jadwal daftar ulang akan dianggap sebagai pengunduran diri dari proses penerimaan siswa baru.
Ketentuan Tambahan, Pengisian Kuota Kosong, dan Sanksi
Bagi calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang, kuota yang tersedia akan diisi oleh peserta cadangan. Pengisian kuota ini berdasarkan peringkat dan jalur penerimaan yang sama.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan peringatan tegas terhadap pemalsuan data. Sanksi yang diberikan meliputi pencabutan status kelulusan.
Bagi calon siswa yang belum berhasil lolos seleksi tahap pertama, masih ada kesempatan pada jalur seleksi lanjutan. Jadwal seleksi lanjutan dapat dilihat di laman resmi SPMB Jatim 2025.
Proses pengisian kursi kosong dari peserta cadangan dijadwalkan diumumkan pada 1 Juli 2025 melalui portal resmi SPMB Jatim.
Seluruh informasi terkait pengumuman hasil seleksi, bukti penerimaan, dan tahapan selanjutnya dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jatim 2025 di https://spmbjatim.net. Manfaatkan portal ini untuk mendapatkan informasi terkini dan terpercaya.
Dengan mengikuti setiap tahapan dengan cermat dan tepat waktu, calon siswa dan orang tua dapat memastikan kelancaran proses penerimaan. Hal ini merupakan langkah penting menuju tahun ajaran baru 2025/2026 di sekolah negeri Jawa Timur.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh calon siswa dan orang tua dalam menghadapi proses SPMB Jatim 2025. Sukses untuk para calon siswa!