Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka akses bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan sosial (bansos) dan hibah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Periode pengajuan usulan aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD melalui SIPD-RI berlangsung dari 15 April hingga 23 Mei 2025. Informasi lengkap dan mekanisme pengajuan dapat diakses melalui laman SIPD-RI.
Akses SIPD-RI untuk Bansos dan Hibah di Jawa Barat
Masyarakat Jawa Barat yang membutuhkan bantuan sosial atau hibah dapat mengakses SIPD-RI dan memilih menu yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menjelaskan pentingnya memanfaatkan sistem online ini untuk mempermudah proses pengajuan bantuan.
Fokus Hibah dan Bansos Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tampaknya memprioritaskan penyaluran hibah dan bansos kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta sarana dan prasarana di tingkat provinsi.
Namun, Ono Surono menyoroti beberapa jenis bansos dan hibah yang belum diakomodir dalam sistem awal, menimbulkan reaksi dari masyarakat.
Revisi Kamus Bansos dan Hibah
Setelah revisi, bantuan hibah/bansos untuk pesantren dan sekolah berbasis agama, serta rumah tidak layak huni (rutilahu) yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten/kota, kini telah tercakup.
Perubahan ini disambut positif oleh Ono Surono sebagai langkah maju dalam pemerataan bantuan.
Kekurangan dan Saran Perbaikan
Meskipun ada perbaikan, Ono Surono menekankan masih ada kekurangan. Bantuan untuk desa dalam pembangunan infrastruktur belum terakomodasi.
Ia berpendapat bahwa Pemprov Jabar memiliki tanggung jawab untuk mendukung pembangunan infrastruktur desa yang terkendala anggaran APBDes.
Aspirasi masyarakat yang terhimpun melalui reses DPRD juga perlu difasilitasi dalam sistem SIPD-RI.
Ono Surono berharap Gubernur Jawa Barat melakukan revisi lebih lanjut terhadap kamus bantuan keuangan, hibah, dan bansos untuk APBD Jawa Barat tahun 2026.
Rincian Usulan Hibah/Bansos RKPD Tahun 2026
Kamus Usulan Hibah/Bansos RKPD tahun 2026 memuat 24 item, terdiri dari 2 jenis bansos dan 22 hibah.
Bansos difokuskan pada pembangunan rumah panggung di daerah rawan banjir dan perbaikan rutilahu.
- Hibah mencakup Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
- Hibah juga meliputi perbaikan ruang kelas SMA/SMK/SLB Swasta, pesantren, madrasah aliyah negeri/swasta, dan beasiswa pendidikan tinggi.
Dengan adanya transparansi dan aksesibilitas yang lebih baik melalui SIPD-RI, diharapkan penyaluran bansos dan hibah di Jawa Barat dapat lebih tepat sasaran dan efektif. Pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan sistem ini untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak mendapatkannya. Harapannya, revisi selanjutnya akan mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat Jawa Barat, termasuk pembangunan infrastruktur desa.