Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengakui kesalahannya saat menaiki motor patwal tanpa mengenakan helm. Kejadian ini terjadi Rabu, 11 Juni 2025, saat ia menuju acara peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan di Bogor.
Dedi, melalui unggahan video di Instagram pribadinya, menjelaskan bahwa ia terjebak kemacetan selama satu jam karena banyaknya rombongan VVIP yang menuju acara yang sama. Demi efisiensi waktu, ia pun memilih untuk menggunakan motor patwal.
Pelanggaran Lalu Lintas saat Menggunakan Motor Patwal
Keputusan Dedi untuk menaiki motor patwal demi menghindari kemacetan berujung pada pelanggaran lalu lintas. Ia tidak mengenakan helm saat dibonceng.
Dalam video tersebut, Dedi menyatakan bahwa motor patwal yang ia tumpangi memang bukan tipe motor yang didesain untuk membawa penumpang. Hal ini menyebabkan ketidaksediaan helm untuk penumpang.
Tanggung Jawab dan Permintaan Penilangan
Dedi menyadari kesalahannya dan meminta kepada pihak kepolisian untuk menilang pengendara motor patwal tersebut.
Ia menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh atas pelanggaran yang dilakukan dan akan membayar denda tilang yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Sikap bertanggung jawab Dedi ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Tidak mengenakan helm saat berkendara sepeda motor merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 57 UU tersebut menjelaskan bahwa setiap sepeda motor wajib dilengkapi dengan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Sementara itu, Pasal 290 UU tersebut memberikan sanksi berupa denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan bagi pelanggar.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Sanksi
Besaran denda dan hukuman kurungan yang dijatuhkan kepada pelanggar akan ditentukan oleh hakim di pengadilan.
Proses penilangan dan sidang akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Bogor.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengendara bermotor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm. Keselamatan berkendara harus diutamakan di atas segalanya. Meskipun terburu-buru, mematuhi aturan lalu lintas merupakan kewajiban semua warga negara.
Sikap Dedi Mulyadi yang bertanggung jawab atas kesalahannya dapat menjadi contoh bagi figur publik lainnya untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku.