Komisi III DPR RI gencar menggodok revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses penyempurnaan ini melibatkan berbagai pihak, guna memastikan RUU KUHAP yang baru benar-benar mengakomodir kepentingan dan aspirasi masyarakat luas.
Untuk itu, Komisi III DPR menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menampung masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
LPSK dan Peradi Sampaikan Masukan Revisi RUU KUHAP
Pada Selasa, 17 Juni 2024, Komisi III DPR RI menggelar RDPU dengan LPSK dan Peradi. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berlangsung terbuka untuk umum.
Ketua LPSK, Achmadi, dan Ketua Harian Peradi, Dwiyanto Prihartono, masing-masing diberi waktu 20 menit untuk menyampaikan aspirasi dan masukan mereka terkait revisi RUU KUHAP.
Kedua lembaga tersebut memberikan pandangan yang penting untuk penyempurnaan RUU yang tengah dibahas.
Komisi III DPR RI Aktif Menampung Aspirasi Publik
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengakomodir aspirasi dari berbagai kalangan. Tidak hanya LPSK dan Peradi, Komisi III juga telah menjadwalkan RDPU dengan berbagai pihak lainnya.
Agenda RDPU ini dilakukan selama masa reses DPR. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk menampung masukan dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan jadwal RDPU yang padat dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari mahasiswa hingga para ahli hukum pidana.
Tahapan RDPU Komisi III DPR RI
Setelah LPSK dan Peradi, Komisi III DPR RI akan melanjutkan RDPU dengan Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadah Mada dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) pada Rabu, 18 Juni 2024.
Selanjutnya, jadwal RDPU berlanjut hingga Jumat, 20 Juni 2024, dengan mengundang para ahli pidana dan sejumlah badan eksekutif mahasiswa. Hal ini menunjukkan proses yang transparan dan partisipatif dalam penyusunan revisi RUU KUHAP.
Pentingnya Partisipasi Publik dalam Revisi RUU KUHAP
Proses revisi RUU KUHAP membutuhkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat. Masukan dari berbagai pihak akan sangat berharga dalam menghasilkan RUU yang komprehensif dan berkeadilan.
Dengan melibatkan berbagai perspektif, diharapkan RUU KUHAP yang baru nanti dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat dan menjadi landasan hukum yang kuat dan adil dalam penegakan hukum di Indonesia.
Proses yang transparan dan partisipatif seperti ini menunjukkan komitmen DPR dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih baik dan berkeadilan.
Melalui RDPU yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga pemerintah, organisasi profesi, akademisi hingga mahasiswa, DPR RI berupaya untuk menghasilkan revisi RUU KUHAP yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Hal ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan bagi semua.