Komisi III DPR RI tengah gencar membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses penyusunan RUU yang krusial ini melibatkan berbagai pihak, guna memastikan aturan hukum yang adil dan efektif bagi seluruh masyarakat.
Sebagai langkah penting, Komisi III aktif menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Hal ini dilakukan agar RUU KUHAP yang dihasilkan nanti benar-benar mengakomodasi kepentingan dan masukan dari berbagai kalangan.
DPR RI Dengar Masukan LPSK dan Peradi Terkait RUU KUHAP
Pada Selasa (17/6), Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Rapat ini difokuskan untuk mendengarkan masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin rapat yang dihadiri oleh Ketua LPSK Achmadi dan Ketua Harian Peradi Dwiyanto Prihartono. Rapat terbuka untuk umum ini bertujuan untuk menampung aspirasi seluas-luasnya.
Masukan Berharga dari LPSK dan Peradi untuk Perbaikan Sistem Hukum
Baik LPSK maupun Peradi diberikan waktu 20 menit untuk menyampaikan masukan mereka. Selanjutnya, Komisi III DPR RI akan melakukan pendalaman terhadap poin-poin penting yang disampaikan.
Masukan tertulis juga diterima apabila waktu yang disediakan tidak mencukupi. Hal ini menandakan komitmen Komisi III untuk mempertimbangkan semua sudut pandang dalam proses revisi KUHAP.
LPSK sebagai lembaga yang melindungi saksi dan korban tentu memiliki perspektif khusus terkait perlindungan hak-hak mereka dalam proses hukum. Sementara Peradi, sebagai organisasi advokat, akan memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum acara yang berkaitan dengan praktik advokasi.
Agenda RDPU Komisi III DPR RI yang Luas dan Komprehensif
Komisi III DPR RI telah dan akan terus melakukan RDPU dengan berbagai pihak selama masa reses. Selain LPSK dan Peradi, pihak lain yang diundang termasuk kalangan mahasiswa, pengamat hukum, dan ahli pidana.
Pada Rabu (18/6), Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadajah Mada dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) dijadwalkan hadir. Kemudian, para ahli pidana dan sejumlah badan eksekutif mahasiswa akan diundang hingga Jumat (20/6).
Proses RDPU yang melibatkan berbagai pihak ini menunjukkan komitmen DPR untuk membangun sistem hukum acara pidana yang lebih baik dan berpihak pada keadilan.
- Komisi III DPR RI telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melibatkan berbagai pihak dalam proses revisi UU KUHAP.
- Rangkaian RDPU yang dilakukan selama masa reses membuktikan upaya DPR untuk menyerap aspirasi seluas-luasnya.
- Dengan masukan dari berbagai pihak, diharapkan RUU KUHAP yang baru akan lebih efektif dan berkeadilan bagi semua.
Proses penyusunan RUU KUHAP ini menjadi langkah penting dalam perbaikan sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan keterbukaan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan RUU ini akan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era modern, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Partisipasi aktif dari berbagai kalangan, mulai dari lembaga pemerintah, organisasi profesi, hingga mahasiswa, menunjukkan proses demokrasi yang sehat dalam pembentukan undang-undang. Hal ini penting untuk memastikan terwujudnya sistem hukum yang lebih baik, adil, dan berkeadilan bagi semua.