Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung pada Kamis, 12 Juni 2025. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hakim dan memperkuat integritas peradilan di Indonesia. Presiden menekankan pentingnya hakim yang bersih dan tidak bisa diintervensi.
Kenaikan gaji hakim ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya peran hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah berbagai pertimbangan, termasuk kondisi hakim saat ini dan kebutuhan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih kuat dan bebas korupsi.
Kenaikan Gaji Hakim: Rincian dan Dampaknya
Kenaikan gaji hakim mencapai 280 persen, dengan kenaikan tertinggi diberikan kepada hakim golongan junior. Presiden Prabowo menyatakan bahwa golongan hakim paling bawah akan merasakan peningkatan gaji paling signifikan. Hal ini diharapkan dapat memotivasi hakim muda dan meningkatkan kualitas sistem peradilan secara keseluruhan.
Sebelum pengumuman ini, gaji hakim terakhir kali dinaikkan pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. Kenaikan tersebut terjadi setelah adanya aksi mogok kerja dan cuti massal oleh para hakim di berbagai daerah pada Oktober 2024.
Gaji Hakim Sebelum dan Sesudah Kenaikan
PP Nomor 44 Tahun 2024 menetapkan gaji hakim berdasarkan golongan dan masa kerja. Sebagai contoh, gaji hakim golongan III dengan masa kerja kurang dari satu tahun adalah Rp 2.785.700, sementara hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun menerima gaji sebesar Rp 6.373.200.
Dengan kenaikan hingga 280 persen, gaji hakim golongan IIIa diperkirakan akan mencapai sekitar Rp 7.799.960. Sementara itu, gaji hakim golongan IVe bisa mencapai sekitar Rp 17.844.960. Perhitungan ini didasarkan pada pernyataan Presiden Prabowo mengenai kenaikan gaji hingga 280 persen.
Rincian Gaji Hakim Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2024
Berikut rincian gaji hakim berdasarkan golongan dan masa kerja menurut PP Nomor 44 Tahun 2024:
- Golongan III: Gaji bervariasi antara Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700, tergantung masa kerja. Rentang gaji ini mengalami penyesuaian berdasarkan lama pengabdian.
- Golongan IV: Gaji bervariasi antara Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200, tergantung masa kerja. Sama seperti golongan III, masa kerja berpengaruh terhadap besaran gaji yang diterima.
Data gaji di atas merupakan data sebelum kenaikan yang diumumkan Presiden Prabowo. Angka-angka tersebut akan mengalami peningkatan signifikan setelah kebijakan kenaikan gaji tersebut diberlakukan.
Strategi Memperkuat Integritas Peradilan
Kenaikan gaji hakim bukan hanya sekadar pemberian penghargaan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat integritas peradilan. Presiden Prabowo menjelaskan bahwa langkah ini penting agar hakim terhindar dari godaan suap atau tekanan.
Dengan gaji yang lebih tinggi, khususnya bagi hakim junior, pemerintah berharap dapat membentuk generasi baru penegak hukum yang lebih solid dan berintegritas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Pemerintah berharap kenaikan gaji ini dapat mencegah praktik korupsi dan menjaga marwah pengadilan. Langkah ini merupakan investasi jangka panjang untuk membangun sistem peradilan yang kuat dan terpercaya di Indonesia. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan hakim secara keseluruhan. Dengan demikian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan secara lebih efektif dan efisien.