Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan jaminan perlindungan asuransi bagi seluruh jemaah haji reguler yang meninggal dunia. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, pada Minggu (22/6/2025) di Mekkah. Kepastian ini diharapkan memberikan ketenangan bagi para jemaah dan keluarga mereka selama pelaksanaan ibadah haji.
Program asuransi ini memberikan perlindungan menyeluruh, mencakup berbagai skenario yang mungkin terjadi. Sistem klaim yang transparan dan mudah diakses juga turut dijelaskan secara rinci. Berikut penjelasan lengkapnya.
Skema Asuransi Jemaah Haji Reguler
PPIH Arab Saudi telah menetapkan empat skema manfaat asuransi bagi jemaah haji reguler yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan. Besaran santunan disesuaikan dengan penyebab kematian atau cacat dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) masing-masing embarkasi.
Meninggal Dunia Bukan Karena Kecelakaan
Jemaah haji reguler yang wafat karena sebab selain kecelakaan akan mendapatkan santunan sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai embarkasi keberangkatan. Besaran Bipih ini bervariasi tergantung daerah asal jemaah.
Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Untuk jemaah yang meninggal dunia akibat kecelakaan, nilai santunan asuransinya dilipatgandakan menjadi dua kali lipat Bipih sesuai embarkasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kompensasi yang lebih besar dalam situasi yang tidak terduga.
Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan
Santunan asuransi untuk jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan setara dengan Bipih sesuai embarkasi. Proses klaim untuk kasus ini membutuhkan dokumentasi medis yang lengkap dan terpercaya.
Cacat Tetap Sebagian Akibat Kecelakaan
Jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan akan menerima santunan asuransi proporsional berdasarkan persentase tingkat cacatnya. Santunan maksimal yang diberikan adalah sebesar Bipih.
Masa Pertanggungan dan Proses Klaim Asuransi
Masa pertanggungan asuransi jiwa dan kecelakaan berlaku sejak jemaah memasuki asrama haji embarkasi hingga keluar dari asrama debarkasi saat kepulangan ke tanah air. Namun, perlindungan asuransi tetap berlaku meskipun jemaah meninggal dunia di rumah sakit rujukan setelah kepulangan.
Perlindungan asuransi bahkan diperpanjang hingga Februari 2026, jika jemaah masih menjalani perawatan medis setelah masa kontrak berakhir. Hal ini menunjukkan komitmen PPIH dalam memberikan perlindungan maksimal bagi para jemaah.
Proses klaim asuransi dapat dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau dikirim melalui email ke klaim-haji@jmasyariah.com. Pembayaran akan ditransfer langsung ke rekening jemaah yang terdaftar, maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Status klaim dan bukti transfer bisa diakses di portal e-Klaim.
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim Asuransi
Dokumen yang dibutuhkan untuk proses klaim asuransi berbeda-beda tergantung pada penyebab kematian atau cacat. Berikut rincian dokumen yang harus disiapkan:
Klaim Wafat di Arab Saudi
- Surat pengantar dari Kementerian Agama (Kemenag).
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan RI di Jeddah.
- Surat Keterangan Kecelakaan (jika wafat karena kecelakaan).
- Print out data Siskohat.
- Surat keterangan ghaib (jika jemaah dinyatakan ghaib).
Klaim Wafat di Tanah Air
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari pejabat berwenang di Indonesia.
- Resume medis/kronologi kematian.
- Fotokopi identitas dan data Siskohat.
Klaim Wafat di Pesawat
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan RI atau pejabat berwenang di Indonesia.
- Data Siskohat.
Klaim Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
- Surat keterangan dari kepolisian (Arab Saudi atau Indonesia).
- Resume medis yang dilegalisasi.
- Print out data Siskohat.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi keluarga jemaah dan petugas haji dalam memahami hak asuransi jemaah haji reguler. Transparansi dan kemudahan akses informasi mengenai asuransi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaah haji selama menjalankan ibadah suci di tanah suci. Kejelasan prosedur klaim juga penting agar proses pengurusan santunan berjalan lancar dan cepat.