Empat pulau di Anambas, Kepulauan Riau, mendadak menjadi perhatian publik. Keempat pulau tersebut muncul di situs penjualan pulau internasional, Private Islands Online, ditawarkan kepada investor asing dengan iming-iming pembangunan resor mewah. Penawaran ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah pulau-pulau di Indonesia benar-benar bisa diperjualbelikan?
Tawaran tersebut dinilai menggiurkan. Namun, di balik pemandangan eksotis dan potensi ekonomi yang dijanjikan, terdapat fakta hukum yang perlu diluruskan.
Pulau-Pulau Anambas yang Ditawarkan di Situs Asing
Situs Private Islands Online, berbasis di Kanada, menyajikan detail dua dari empat pulau tersebut. Informasi yang diberikan mencakup lokasi strategis, pantai berpasir putih, laguna alami, dan rencana pengembangan infrastruktur pariwisata.
Bahkan, situs tersebut menyebutkan kepemilikan pulau ditawarkan dalam bentuk saham melalui perusahaan yang tengah dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Aksesibilitas mudah ke Bandara Letung dan kedekatan dengan Bawah Reserve, resor mewah di wilayah yang sama, juga diunggulkan untuk menarik minat investor. Strategi pemasaran ini, sayangnya, bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ketegasan Pemerintah: Pulau di Indonesia Tak Bisa Diperjualbelikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pernyataan tegas. Keempat pulau, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob, adalah milik negara dan berada dalam kawasan konservasi.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau tersebut oleh pelaku usaha memerlukan izin dari pemerintah, baik dari KKP maupun pemerintah daerah setempat.
KKP menduga kuat penawaran penjualan tersebut hanyalah strategi pemasaran untuk menarik investor. Tidak ada bukti kepemilikan sah atas pulau-pulau tersebut.
Hingga saat ini, belum tercatat aktivitas masyarakat atau perusahaan di keempat pulau tersebut. Diduga, beberapa pihak hanya sedang dalam proses pengurusan perizinan usaha wisata di Pemerintah Kabupaten Anambas.
Regulasi Kepemilikan dan Pemanfaatan Pulau di Indonesia
Indonesia memiliki aturan yang sangat ketat mengenai kepemilikan dan pemanfaatan pulau. Tidak ada regulasi yang mengizinkan individu atau perusahaan, baik dalam maupun luar negeri, untuk membeli pulau di Indonesia.
Hal ini dilandasi prinsip kedaulatan negara dan upaya melindungi wilayah kepulauan yang rawan eksploitasi.
Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil hanya diizinkan dalam bentuk pengelolaan terbatas.
Hal ini meliputi pemilikan lahan, pengalihan saham, atau investasi dengan pengawasan ketat dari pemerintah. Pemanfaatannya pun tidak bisa 100 persen.
Minimal 30 persen lahan harus tetap menjadi milik negara untuk ruang lindung, akses publik, dan kepentingan umum. Sisanya, 70 persen yang bisa dikelola pelaku usaha, wajib menyediakan ruang terbuka hijau (RTH).
Pemerintah tetap membuka peluang investasi di sektor pariwisata, termasuk di pulau-pulau kecil, asalkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan tanpa mengorbankan kedaulatan negara dan kelestarian lingkungan.
Kasus penawaran penjualan empat pulau di Anambas ini menjadi pengingat pentingnya menegakkan aturan dan melindungi aset negara. Transparansi dan pengawasan ketat terhadap investasi di sektor pariwisata sangatlah krusial untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam dan menjaga kedaulatan negara.
Ke depannya, penting bagi pemerintah untuk memperkuat sosialisasi regulasi terkait kepemilikan dan pemanfaatan pulau, serta meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.