Pulau Panjang, sebuah pulau di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendadak menjadi sorotan. Kehebohan ini bermula dari kemunculan Pulau Panjang di situs jual-beli pulau luar negeri, Private Islands Online, yang menawarkannya sebagai properti pribadi yang dijual. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar dan reaksi cepat dari pemerintah daerah.
Situs tersebut memang tidak mencantumkan harga jual. Namun, keterangan yang diberikan cukup jelas: Pulau Panjang adalah “pulau pribadi”. Informasi ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama pemerintah setempat.
Kehebohan Pulau Panjang: Muncul di Situs Jual Beli Pulau
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengungkapkan rasa terkejutnya atas kabar tersebut. Ia mengaku tidak memiliki informasi mengenai penjualan Pulau Panjang. Pernyataan Bupati Jarot ini semakin menguatkan dugaan bahwa penawaran penjualan pulau tersebut tidak sah.
Pemerintah daerah segera merespon kabar ini dengan melakukan investigasi. Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran informasi dan melindungi aset negara.
Status Pulau Panjang: Kawasan Konservasi yang Dilindungi
Pulau Panjang bukanlah pulau biasa. Sejak 15 Juni 1999, pulau seluas 22.185,14 hektare ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999. Status konservasi ini menunjukkan pentingnya pulau tersebut bagi kelestarian lingkungan.
Pulau ini terletak di utara Pulau Bungin dan dapat dicapai dengan perahu sekitar 15 menit. Pengelolaannya berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat. Pulau Panjang juga berperan penting sebagai lokasi pengukuran episentrum gempa bumi oleh BMKG.
Keanekaragaman Hayati Pulau Panjang
Pulau Panjang memiliki nilai ekologis yang tinggi. Vegetasi mangrove yang dominan, terdiri dari berbagai spesies seperti *Rhizophora apiculata*, *R. stylosa*, *R. mucronata*, dan *Bruguiera gymnoriza*, menjadi kekayaan alam yang perlu dilindungi. Keberadaan ekosistem mangrove ini sangat penting bagi keberlangsungan hidup berbagai spesies laut dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Penegasan Pemerintah: Pulau-Pulau Kecil Milik Negara
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tegas menyatakan bahwa penguasaan pulau-pulau kecil tidak boleh dilakukan secara privat. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa klaim kepemilikan pribadi atas pulau bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa seluruh unsur tanah, air, dan kekayaan alam adalah milik negara dan dikuasai untuk kemakmuran rakyat. Orang asing memang dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB), tetapi kepemilikan penuh atas pulau-pulau kecil oleh perorangan, termasuk warga negara asing, adalah hal yang dilarang.
Daftar Pulau yang Ditawarkan di Private Islands Online
Selain Pulau Panjang, empat pulau lain di Indonesia juga tercantum dalam daftar penjualan di situs Private Islands Online. Keempat pulau tersebut adalah sepasang pulau di Kepulauan Anambas, properti pulau dan properti pantai di Pulau Sumba, serta plot pulau di dekat Pulau Belitung. Kabar ini tentunya menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya penjualan pulau-pulau lain di Indonesia secara ilegal.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi Pulau Panjang sebagai bagian dari kekayaan alam daerah. Pulau ini merupakan aset penting yang harus dijaga dan dilindungi untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan untuk kepentingan komersial pribadi. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia dan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi. Upaya pelestarian lingkungan dan perlindungan aset negara harus terus menjadi prioritas utama.