Pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia seringkali salah kaprah dalam memahami inovasi. Banyak yang beranggapan inovasi harus selalu sesuatu yang baru dan belum pernah ada sebelumnya. Padahal, inovasi yang berdampak nyata bagi masyarakat jauh lebih penting daripada sekadar kebaruan. Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo, menekankan hal ini dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Inovasi Daerah di Kabupaten Magelang.
Inovasi yang efektif bisa berupa adaptasi atau replikasi program yang telah berhasil di daerah lain, asalkan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal. Yang terpenting adalah dampak positif yang dirasakan masyarakat. Konsep ini menjadi fokus utama dalam Bimtek yang bertujuan untuk mendorong Pemda lebih efektif dalam menciptakan perubahan positif.
Inovasi Tak Harus Baru, tapi Berdampak Nyata
Yusharto Huntoyungo secara tegas menyatakan bahwa definisi “baru” dalam inovasi dilihat dari perspektif penerima manfaat, bukan pencetusnya. Replikasi suatu program dengan penyesuaian lokal yang menghasilkan peningkatan kualitas hidup masyarakat sudah termasuk inovasi. Ketakutan ASN akan kesalahan administratif juga seringkali menghambat kreativitas.
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah memberikan payung hukum bagi inovasi daerah. Diskresinya telah diatur, sehingga ASN tidak perlu ragu untuk berinovasi. Kegagalan dalam mencapai tujuan inovasi yang telah tercatat dalam keputusan kepala daerah tidak akan dianggap pelanggaran.
Contoh Inovasi Berdampak: Program “Gempa Genting” Kota Mojokerto
Kota Mojokerto memberikan contoh nyata inovasi yang berdampak. Program “Gempa Genting” (Segenggam Sampah Gawe Stunting) sukses menghubungkan pengelolaan sampah dengan penanggulangan stunting. Sampah yang dikumpulkan diolah menjadi pakan ikan lele. Ikan lele hasil budidaya kemudian diberikan kepada keluarga yang anaknya mengalami stunting.
Replikasi program serupa di Kabupaten Magelang, dengan penyesuaian yang sesuai dengan kondisi lokal, merupakan contoh inovasi yang tepat. Hal ini menunjukkan bahwa inovasi tidak selalu membutuhkan ide yang sepenuhnya orisinil. Yang terpenting adalah kreativitas dalam menerapkan solusi yang tepat guna untuk permasalahan daerah.
Berpikir Inovatif: Sederhana, Fokus pada Pemecahan Masalah
Pemkab Magelang sendiri telah menunjukkan sejumlah inisiatif inovatif, seperti program “Gotong Sak Ceting” di Kecamatan Sawangan. Program ini menggabungkan kolaborasi antar unit pelayanan teknis dan masyarakat dalam mencegah stunting. Program ini meliputi pengumpulan data akurat, penganggaran APBDes tepat sasaran, dan penggalangan donasi sukarela ASN.
Yusharto menekankan pentingnya pendekatan yang sederhana dan berfokus pada pemecahan masalah. Inovasi lahir dari kebutuhan, bukan keinginan untuk tampil beda. Memahami permasalahan yang dihadapi masyarakat merupakan langkah awal dalam menciptakan solusi inovatif dan efektif. Inovasi yang efektif dan berkelanjutan akan berdampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, Pemda diharapkan mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal.