webkos.co.id, Bandung – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan pedoman nasional terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan di dunia pendidikan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tujuh kementerian guna memastikan penggunaan teknologi, khususnya AI, dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa dalam pedoman tersebut terdapat pembatasan penggunaan AI instan bagi pelajar tingkat pendidikan dasar hingga menengah.
Menurutnya, siswa dari jenjang SD hingga SMA tidak diperkenankan menggunakan aplikasi kecerdasan buatan yang memberikan jawaban secara langsung, seperti ChatGPT, untuk menyelesaikan tugas sekolah.
Ia menyebut kebijakan ini dibuat untuk mencegah dampak negatif dari ketergantungan teknologi yang berlebihan terhadap kemampuan berpikir siswa.
Pratikno menjelaskan bahwa ketergantungan terhadap AI dapat memicu fenomena yang disebut brain rot, yaitu penurunan kemampuan berpikir kritis karena terlalu sering mengandalkan teknologi. Selain itu, terdapat pula risiko cognitive debt, yakni kondisi ketika kapasitas kognitif seseorang menurun akibat proses berpikir yang digantikan oleh sistem otomatis.
Meski demikian, pemerintah tidak sepenuhnya melarang penggunaan kecerdasan buatan di lingkungan pendidikan. Teknologi AI tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu pembelajaran, selama sistem tersebut dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan dan tidak menggantikan proses berpikir siswa.
“Pemanfaatan AI tetap dimungkinkan, tetapi harus berupa sistem yang memang dibuat untuk mendukung kegiatan belajar,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa SKB tersebut juga menjadi panduan bagi sekolah dalam mengajarkan keterampilan teknologi kepada siswa, termasuk pemrograman (coding) dan pemahaman dasar tentang AI.
Menurutnya, pembelajaran tersebut bertujuan memberikan keterampilan digital kepada siswa sekaligus membantu menunjang proses belajar di kelas.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah pendukung agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik di sekolah. Salah satunya adalah pelatihan bagi para guru yang akan mengajar materi coding dan teknologi AI.
Selain pelatihan, kementerian juga telah menyiapkan modul dan bahan ajar yang akan digunakan sebagai referensi dalam proses pembelajaran di sekolah.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa dengan adanya pelatihan guru serta materi pembelajaran yang telah disiapkan, penggunaan teknologi digital di sekolah diharapkan tetap aman serta mampu memperkuat kualitas proses belajar mengajar.
Sebagai informasi, SKB mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan ini ditandatangani di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
Penandatanganan kebijakan tersebut melibatkan tujuh kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital di dunia pendidikan dapat tetap mendukung perkembangan kemampuan siswa tanpa mengurangi proses berpikir dan kreativitas mereka. 💻📚🧠






