Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dipastikan segera cair. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan dana telah tersedia dan proses penyaluran sedang dilakukan.
Pencairan BSU ini ditargetkan pada minggu kedua Juni 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani.
BSU 2025: Kapan Cair dan Berapa Besarannya?
Kemnaker memastikan pencairan BSU 2025 akan segera dilakukan. Proses distribusi tinggal menunggu tahap akhir.
Anggaran BSU telah disalurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kemnaker. Target pencairan adalah minggu kedua Juni 2025.
BSU 2025 diberikan sebesar Rp 600.000. Jumlah tersebut merupakan bantuan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 mengatur persyaratan penerima BSU.
Beberapa persyaratan utama meliputi kewarganegaraan Indonesia, keikutsertaan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan batas gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Pekerja atau buruh yang merupakan ASN, TNI, atau Polri tidak berhak menerima BSU. Penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH juga tidak termasuk dalam kriteria penerima.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
- Gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Bagi yang memenuhi syarat, bisa mengecek status penerima BSU melalui dua cara.
Pertama, melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kedua, melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Cek Melalui Website BSU BPJS Ketenagakerjaan
Anda perlu mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
Sistem akan menampilkan status kelayakan. Jika masih dalam proses verifikasi, akan ada pemberitahuan untuk pengecekan berkala.
Cek Melalui Aplikasi JMO
Buka aplikasi JMO dan login dengan akun terdaftar. Cari menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Masukkan data tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif. Sistem akan menampilkan status kelayakan BSU.
Jika dibutuhkan pembaruan rekening, sistem akan meminta Anda untuk mengisi informasi rekening aktif. Pastikan nama dan nomor rekening valid.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pekerja yang menantikan pencairan BSU 2025. Tetap pantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perkembangan selanjutnya. Proses verifikasi data membutuhkan waktu, jadi tetap bersabar dan periksa secara berkala.