Kehadiran kapal induk USS Nimitz di perairan Aceh beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik. Berbagai spekulasi bermunculan di media sosial terkait tujuan dan legalitas keberadaan kapal perang raksasa milik Amerika Serikat tersebut.
Namun, Mabes TNI dengan tegas memberikan klarifikasi. Kehadiran USS Nimitz di perairan Indonesia dinyatakan sah dan sesuai hukum internasional.
Penjelasan Mabes TNI Terkait Kehadiran USS Nimitz
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa pelayaran USS Nimitz melalui perairan Indonesia dilindungi oleh hukum laut internasional.
Lebih spesifik, Kristomei merujuk pada Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. UNCLOS 1982 memberikan hak transit damai bagi kapal asing, termasuk kapal perang, tanpa perlu izin dari negara pantai asalkan mematuhi aturan pelayaran internasional.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan pada Jumat, 21 Juni 2025. Tujuannya untuk meredam spekulasi dan kekhawatiran masyarakat terkait keberadaan USS Nimitz.
Pemantauan Ketat TNI terhadap USS Nimitz
Meskipun dinyatakan legal, TNI tetap melakukan pengawasan ketat terhadap pergerakan USS Nimitz.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan nasional dan ketertiban aktivitas di wilayah perairan Indonesia.
Mayjen TNI Kristomei Sianturi menekankan bahwa TNI berkomitmen untuk mencegah potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat maupun ancaman terhadap kedaulatan negara.
Pemantauan tersebut memastikan agar kehadiran kapal induk Amerika tersebut tidak mengganggu aktivitas nelayan dan kegiatan maritim lainnya di wilayah tersebut.
Aturan Internasional yang Harus Dipatuhi Kapal Asing
Meskipun memiliki hak transit damai, kapal perang asing tetap diwajibkan mematuhi seluruh aturan dan regulasi internasional yang berlaku.
Aturan tersebut berlaku khususnya di jalur pelayaran strategis seperti Selat Malaka yang dilalui USS Nimitz.
Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan internasional yang sibuk.
Pelanggaran terhadap aturan internasional dapat berakibat pada sanksi dan tindakan tegas dari negara-negara yang berwenang.
Keberadaan USS Nimitz di perairan Aceh sebelumnya telah memicu perdebatan di media sosial. Banyak netizen yang mempertanyakan legalitas kehadiran kapal induk tersebut.
Klarifikasi dari Mabes TNI diharapkan dapat menjawab pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa kehadiran kapal induk AS di perairan Indonesia dalam hal ini, merupakan hal yang legal dan terkontrol.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum laut internasional untuk menjaga stabilitas dan keamanan maritim di kawasan regional.
TNI akan terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan untuk memastikan kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia.