Kasus dugaan perundungan dan pungutan liar di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terus bergulir di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang menghadirkan fakta mengejutkan terkait upaya Kepala Program Studi (Kaprodi), Taufik Eko Nugroho, untuk mempengaruhi jalannya penyelidikan.
Terungkap pula dugaan intimidasi terhadap peserta PPDS dan investigasi terkait kematian salah satu peserta, Aulia Risma Lestari. Kasus ini menyoroti praktik buruk di lingkungan pendidikan kedokteran dan pentingnya pengawasan yang ketat.
Upaya Penghambatan Penyelidikan Kemenkes
Ketua Tim Pemeriksa Kasus PPDS Undip Semarang dari Inspektorat Kemenkes, Pamor Nainggolan, memberikan kesaksian penting dalam persidangan. Ia mengungkapkan adanya upaya sistematis dari terdakwa Taufik Eko Nugroho untuk mempengaruhi keterangan para peserta PPDS Angkatan 77.
Taufik Eko diduga mengumpulkan peserta PPDS dan memberikan arahan terkait jawaban yang harus mereka berikan kepada tim penyelidik Kemenkes. Rekaman pertemuan tersebut bahkan diputar di persidangan sebagai bukti.
Dalam arahannya, Taufik Eko diduga menginstruksikan peserta PPDS untuk bersikap pasif dan menggunakan hak untuk diam saat diinterogasi. Ia juga diduga mengancam peserta PPDS dengan potensi penetapan sebagai tersangka.
Dugaan Intimidasi dan Penekanan pada Peserta PPDS
Selain upaya manipulasi keterangan, Taufik Eko juga diduga melakukan intimidasi terhadap peserta PPDS. Ia memberikan arahan agar peserta menyatakan bahwa ponsel mereka telah diganti.
Terdakwa juga diduga menyebarkan informasi menyesatkan tentang upaya Kemenkes yang melibatkan Polda Jawa Tengah, seolah-olah penanganan kasus diarahkan pada tuduhan perundungan saja, bukan pungli.
Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mengaburkan fakta dan menghambat pengungkapan kasus secara menyeluruh. Aksi tersebut jelas melanggar etika dan hukum.
Investigasi Kematian Aulia Risma Lestari dan Dampak Kasus
Pamor Nainggolan juga menyampaikan hasil investigasi terkait kematian Aulia Risma Lestari, peserta PPDS yang diduga meninggal akibat bunuh diri. Detail investigasi tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam berita ini.
Kasus ini bermula dari kematian Aulia Risma Lestari pada tahun 2024, yang kemudian mengungkap dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani (staf administrasi), dan Zara Yupita Azra (residen senior).
Ketiganya didakwa melakukan pungutan liar terhadap mahasiswa PPDS selama periode 2018 hingga 2023. Jumlah pungutan liar yang dilakukan Taufik Eko bahkan mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik-praktik tidak etis dalam lingkungan pendidikan kedokteran. Upaya penghambatan penyelidikan semakin memperparah citra buruk yang tercipta.
Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang. Transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan kedokteran menjadi kunci utama.
Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam dunia pendidikan, khususnya di lingkungan kedokteran. Semoga proses hukum yang berjalan dapat mengungkap seluruh kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.