Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas untuk melindungi keindahan alam Raja Ampat. Beliau memutuskan untuk menghentikan sementara operasional pertambangan nikel di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah munculnya kekhawatiran akan dampak negatif aktivitas pertambangan terhadap kawasan wisata terkenal dunia ini.
Penghentian sementara ini menyasar PT GAG Nikel, satu-satunya perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kepulauan Raja Ampat saat ini. Meskipun terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, hanya PT GAG Nikel yang aktif beroperasi.
Penghentian Operasional PT GAG Nikel di Raja Ampat
PT GAG Nikel beroperasi di Pulau Gag, sekitar 30 kilometer dari destinasi wisata populer Pulau Piaynemo. Lokasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap pariwisata Raja Ampat.
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa Kepulauan Raja Ampat memiliki wilayah yang luas, mencakup area konservasi dan pariwisata, serta area pertambangan. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi kebutuhan ekonomi.
Verifikasi dan Investigasi Aktivitas Pertambangan
Keputusan penghentian sementara operasional PT GAG Nikel dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dan kerusakan lingkungan. Kementerian ESDM akan segera melakukan verifikasi lapangan untuk menyelidiki aktivitas pertambangan tersebut.
Bahlil Lahadalia sendiri berencana mengunjungi Papua untuk melakukan kunjungan kerja dan memantau langsung kondisi di Raja Ampat. Tim dari Kementerian ESDM juga akan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Profil PT GAG Nikel dan IUP yang Dimilikinya
PT GAG Nikel telah beroperasi sejak tahun 2018 berdasarkan IUP yang diberikan sejak tahun 2017. Perusahaan ini memiliki izin hingga tahun 2047.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), PT GAG Nikel merupakan perusahaan patungan antara Asia Pacific Nickel Pty (Australia) dengan kepemilikan 75%, dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan kepemilikan 25%.
Luas wilayah tambang yang dikelola PT GAG Nikel mencapai 13.136 hektare. Produksi nikel yang disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mencapai 3 juta ton bijih nikel per tahun.
Langkah penghentian sementara ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan, khususnya di kawasan pariwisata Raja Ampat yang memiliki keindahan alam luar biasa. Hasil verifikasi lapangan nantinya akan menjadi dasar bagi langkah selanjutnya dalam pengelolaan pertambangan nikel di wilayah tersebut.
Dengan demikian, diharapkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian alam dapat terwujud di Raja Ampat, sehingga keindahan alamnya tetap terjaga untuk generasi mendatang. Transparansi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut.