PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tengah menghadapi badai. Kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh beberapa bank daerah dan pemerintah menyeret perusahaan tekstil ini ke pusaran masalah hukum. Namun, di tengah gejolak tersebut, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan kabar mengejutkan.
Ia mengklaim mantan karyawan Sritex tetap memberikan dukungan kepada perusahaan. Pernyataan ini disampaikan Iwan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada Rabu (18/6/2025). Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 7 jam ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Iwan sejak Juni 2025.
Dukungan Mantan Karyawan di Tengah Badai Korupsi
Iwan Kurniawan menegaskan bahwa meskipun Sritex terjerat kasus dugaan korupsi, para mantan karyawan tetap menunjukkan rasa solidaritas. Mereka, menurut Iwan, masih menganggap Sritex sebagai keluarga besar. Tidak ada pernyataan spesifik yang disampaikan mantan karyawan terkait kasus ini.
Iwan sendiri telah diperiksa Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali. Penyidik menanyakan 12 pertanyaan kepadanya dalam pemeriksaan terakhir. Ia menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus Korupsi Kredit Rp 692 Miliar dan Tersangka yang Ditahan
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Dicky Syahbandinata (DS) dari Bank BJB, Zainuddin Mappa (ZM) dari Bank DKI, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama Sritex. Ketiganya ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pemberian kredit macet senilai Rp 692 miliar dari Bank BJB dan Bank DKI. Jumlah ini telah ditetapkan sebagai kerugian negara. Sritex, yang telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024, tidak mampu melunasi kredit tersebut.
Total Kredit Macet Sritex dan Peran Bank Lain
Kasus ini lebih kompleks dari yang terlihat. Total kredit macet Sritex mencapai angka fantastis, yaitu Rp 3,58 triliun. Jumlah ini merupakan akumulasi dari kredit yang diterima dari berbagai bank daerah dan pemerintah. Penyidik masih menelusuri dasar pemberian kredit dari beberapa bank tersebut.
Bank Jateng, misalnya, diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. Sementara itu, sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit total Rp 2,5 triliun. Namun, kedua bank terakhir ini masih berstatus saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang telah ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kasus Sritex menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah bank besar dan berdampak pada kerugian negara yang signifikan. Dukungan yang diklaim Iwan Kurniawan dari mantan karyawan, di tengah masalah hukum yang dihadapi perusahaan, menjadi sebuah dinamika tersendiri yang patut diperhatikan. Proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta yang ada.