Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Sumatera Utara terkait dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara nonaktif, Topan Ginting.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan KPK pasca-penangkapan tangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut. KPK tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus tersebut.
Penggeledahan Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyatakan tim KPK masih berada di lapangan dan belum dapat memberikan keterangan detail terkait barang bukti yang ditemukan.
KPK fokus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penggeledahan selesai.
Dugaan Pengaturan Lelang Proyek
Topan Ginting diduga mengatur perusahaan swasta tertentu untuk memenangkan lelang proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar. Diduga, ia menjanjikan fee sebesar Rp 8 miliar kepada pihak swasta tersebut.
KPK menduga adanya aliran dana dari perusahaan pemenang lelang kepada pejabat terkait. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana.
Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan
Selain Topan Ginting, KPK menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut diduga berperan penting dalam skema korupsi proyek jalan di Mandailing Natal.
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
- Heliyanto (HEL), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut.
- M Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG.
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Peran masing-masing tersangka masih terus didalami oleh tim penyidik KPK. Mereka diduga terlibat dalam berbagai tahap proses lelang dan pelaksanaan proyek.
Aliran Dana Dugaan Suap
Akhirun dan Rayhan, kedua direktur perusahaan yang diduga terlibat, telah menarik uang sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka memenangkan proyek.
KPK tengah menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan aliran dana tersebut. Proses penyidikan bertujuan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal ini menjadi sorotan publik. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.