webkos.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), dengan total mencapai sekitar Rp980 juta selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Uang tersebut diduga berasal dari tiga kontraktor yang memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pembayaran awal dari komitmen fee yang diberikan oleh pihak pemenang proyek. Nilai komitmen tersebut sebelumnya disepakati berkisar antara 10 hingga 15 persen dari total nilai proyek.
Menurut Asep, pembayaran tidak dilakukan sekaligus. Dana diserahkan secara bertahap hingga seluruh pekerjaan proyek selesai. Sistem pembayarannya mengikuti termin pelaksanaan proyek.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan mampu membayar komitmen fee dalam jumlah besar di awal. Sebagian hanya mampu menyerahkan sebagian kecil terlebih dahulu, misalnya sekitar 2 hingga 3 persen dari total nilai proyek, sementara sisanya akan dilunasi kemudian sesuai kemampuan keuangan perusahaan masing-masing.
KPK mencatat ada tiga tahapan penyerahan uang yang diduga terkait praktik suap tersebut.
Penyerahan pertama terjadi pada 26 Februari 2026. Saat itu, Fikri Thobari diduga menerima Rp330 juta melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP). Uang tersebut berasal dari Edi Manggala (EDM) selaku perwakilan CV Manggala Utama. Nilai itu setara sekitar 3,4 persen dari proyek senilai Rp9,8 miliar yang mencakup pembangunan pedestrian, sistem drainase, dan fasilitas pusat olahraga.
Penyerahan kedua berlangsung pada 6 Maret 2026. Melalui seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPRPKP berinisial SAG, Fikri Thobari diduga menerima Rp400 juta dari Irsyad Satria Budiman (IRS) yang mewakili PT Statika Mitra Sarana. Perusahaan tersebut diketahui memenangkan proyek pembangunan jalan dengan nilai sekitar Rp3 miliar. Jumlah uang yang diberikan setara sekitar 13,3 persen dari nilai proyek tersebut.
Masih pada tanggal yang sama, penyerahan uang ketiga juga terjadi. Kali ini Fikri Thobari diduga menerima Rp250 juta melalui ASN berinisial REN dari pihak CV Alpagker Abadi yang diwakili Youki Yusdiantoro (YK). Dana itu disebut sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 2,3 persen dari proyek penataan bangunan dan lingkungan di kawasan stadion sepak bola yang bernilai sekitar Rp11 miliar.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sehari setelahnya, pada 10 Maret 2026, penyidik membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan proyek atau yang dikenal sebagai “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.






