Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pernyataan ini disampaikan menyusul dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama. Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menyampaikan pesan tersebut secara langsung.
BP Haji telah mengambil langkah konkret untuk meningkatkan transparansi. Langkah ini dilakukan sebagai respon atas sorotan publik dan arahan Presiden.
Langkah BP Haji Perkuat Transparansi Ibadah Haji
Untuk memastikan pengelolaan ibadah haji lebih transparan dan akuntabel, BP Haji telah merekrut delapan mantan penyidik dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Mereka kini menempati posisi strategis di eselon 2 BP Haji.
Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik koruptif dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Investigasi KPK atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Penyelidikan ini berfokus pada periode kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Proses penyelidikan dilakukan secara tertutup. Namun, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
Salah satu laporan yang diterima KPK berasal dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK). FPAK melaporkan dugaan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Meskipun FPAK telah menyerahkan nama-nama yang diduga terlibat, KPK masih membutuhkan bukti lebih lanjut. Kelengkapan bukti diperlukan untuk memperkuat proses hukum.
Tanggapan DPR dan Temuan Pansus Haji
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, melalui Komisi VIII, juga menyoroti dugaan korupsi kuota haji. Mereka membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menyelidiki berbagai masalah dalam penyelenggaraan haji 2024.
Pansus Haji menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai dengan informasi dari otoritas Arab Saudi.
Pansus juga menemukan ketidaksesuaian standar dapur katering. Dugaan praktik patgulipat dengan penyedia jasa yang merugikan jemaah juga ditemukan.
Terdapat temuan lain yang mengejutkan. Sebanyak 3.503 jemaah haji khusus berangkat lebih awal dari jadwal, seharusnya berangkat pada tahun 2031. DPR menilai ini menunjukkan prioritas Kemenag pada keuntungan finansial.
Meskipun Pansus telah menyusun laporan, terdapat intervensi yang menghilangkan substansi penting dari temuan. Laporan akhir dinilai menjadi lebih “halus” dan tidak memberikan gambaran utuh untuk aparat penegak hukum.
Anggota Pansus, Marwan Jafar, menyatakan bahwa poin-poin penting yang menjadi perhatian Pansus telah hilang substansinya. Hal ini membuat laporan kehilangan kekuatan untuk mendukung proses hukum.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Langkah-langkah ini diharapkan mampu mencegah praktik korupsi dan memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan amanah. Ke depan, pengawasan dan evaluasi yang ketat perlu terus dilakukan untuk memastikan hal ini terwujud.