Webkos.co.id,Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengambil langkah baru dalam mengatasi keterbatasan kuota pembuangan sampah ke TPST Bantar Gebang. Salah satu strategi yang diterapkan adalah sistem pengangkutan bertahap guna menyesuaikan penurunan kapasitas hingga 38 persen.
Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menjelaskan bahwa optimalisasi armada menjadi kunci utama. Pihaknya kini memaksimalkan penggunaan truk berukuran besar dengan cara menggabungkan muatan dari kendaraan kecil melalui proses pemadatan.
Menurutnya, kendaraan kecil tidak lagi langsung menuju Bantar Gebang. Sampah yang mereka angkut terlebih dahulu dikumpulkan dan dipadatkan ke dalam truk besar agar lebih efisien saat dikirim ke lokasi pembuangan akhir.
Selain itu, penurunan jumlah armada yang diizinkan beroperasi juga disiasati dengan meningkatkan frekuensi pengangkutan. Jika sebelumnya satu truk hanya melakukan satu kali perjalanan, kini ditingkatkan menjadi dua kali dalam sehari. Pengangkutan tersebut terdiri dari muatan reguler serta tambahan dari hasil pengumpulan beberapa truk kecil.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memprioritaskan penanganan sampah di jalan-jalan utama atau protokol. Langkah ini dilakukan untuk mencegah gangguan terhadap aktivitas masyarakat akibat penumpukan sampah.
Sementara itu, untuk tempat penampungan sementara (TPS) di wilayah tertentu, penanganannya tetap dilakukan dengan armada yang tersedia secara bertahap.
Penumpukan Sampah Tak Terhindarkan
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat mengakui adanya penumpukan sampah di sejumlah TPS, salah satunya di kawasan Jalan Kali Kanal Banjir Barat (KBB), Kalianyar, Tambora.
Kondisi ini terjadi sejak adanya pembatasan jumlah truk yang dapat mengangkut sampah ke TPST Bantar Gebang pasca insiden longsor pada 8 Maret 2026. Akibat kejadian tersebut, jumlah armada yang diperbolehkan beroperasi turun drastis dari 308 menjadi hanya 190 truk per hari.
Dengan pengurangan tersebut, sekitar 118 truk sampah per hari tidak dapat diberangkatkan ke lokasi pembuangan. Situasi ini berdampak pada meningkatnya volume sampah di sejumlah titik karena produksi sampah warga tetap berjalan seperti biasa.
Hariadi juga mengungkapkan bahwa beberapa TPS depo yang seharusnya hanya difungsikan sebagai tempat transit justru digunakan sebagai lokasi pembuangan akhir oleh masyarakat. Hal ini turut memperparah kondisi penumpukan.
Ia mencontohkan wilayah Kalianyar, di mana keterbatasan fasilitas TPS membuat warga membuang sampah di pinggir kali. Padahal, area tersebut sebenarnya hanya diperuntukkan sebagai titik peralihan sebelum sampah diangkut ke truk.






