Setelah delapan tahun penantian yang panjang, kasus kematian anjing milik musisi Melanie Subono, Nina, akhirnya menemui titik terang. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Doni Herdaru, pemimpin Animal Defenders Indonesia (ADI), sebagai tersangka pada 11 Juni 2025.
Penetapan tersangka ini menandai sebuah kemajuan signifikan dalam kasus yang telah berliku-liku melalui beberapa instansi kepolisian. Melanie Subono sendiri mengaku lega atas perkembangan ini setelah bertahun-tahun berjuang mencari keadilan untuk Nina.
Tujuh Tahun Mengungkap Misteri Kematian Nina
Melanie Subono melaporkan Doni Herdaru, orang yang pertama kali menerima Nina untuk dirawat, ke pihak kepolisian pada tahun 2017. Kasus ini bermula dari hilangnya anjing kesayangan Melanie setelah dititipkan kepada ADI.
Ketidakjelasan mengenai kondisi Nina, ditambah kesaksian dari pemilik hewan lain yang mengalami nasib serupa, semakin memperkuat kecurigaan Melanie. Ia pun konsisten mengikuti proses hukum yang panjang dan berliku ini.
Selama hampir delapan tahun, Melanie tak pernah menyerah. Ia rutin mengikuti panggilan dari berbagai instansi kepolisian, termasuk Polres Jakarta Selatan, Tangerang Kota, dan Polda Metro Jaya. Dedikasi dan keuletannya patut diapresiasi.
Lebih dari Sekedar Kasus Hilangnya Seekor Anjing
Meskipun berawal dari hilangnya seekor anjing, kasus ini memiliki implikasi yang lebih luas. Melanie menegaskan bahwa perjuangannya telah berkontribusi pada peningkatan perlindungan hewan domestik di Indonesia.
Proses hukum yang panjang ini, menurut Melanie, turut memicu lahirnya Undang-Undang Perlindungan Satwa Domestik. Ini merupakan dampak positif yang tak terduga dari sebuah kasus yang awalnya tampak sepele.
Lebih lanjut, kurangnya kerja sama dari pihak terlapor telah menyebabkan kasus ini meluas ke dugaan penipuan elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyelidikan pun semakin kompleks dan memakan waktu.
Motivasi Melanie: Mengungkap Kebenaran
Selama bertahun-tahun, Melanie Subono menghadapi berbagai opini publik. Ada yang mendukungnya, ada pula yang meragukan dan bahkan menyalahkannya.
Namun, Melanie memilih untuk tetap fokus pada tujuan utamanya: mengungkap kebenaran tentang apa yang terjadi pada Nina. Ia hanya ingin mengetahui keberadaan dan nasib anjing kesayangannya.
Pertanyaan sederhana Melanie, “Mana Nina? Mati, oke lo kubur di mana?”, menunjukkan kesederhanaan tujuannya. Kegigihannya selama delapan tahun mencerminkan betapa besar kasih sayangnya kepada Nina.
Hingga kini, meskipun tersangka telah ditetapkan, Melanie masih belum mengetahui secara pasti penyebab kematian Nina dan lokasi pemakamannya. Kejelasan ini menjadi harapan terakhirnya setelah berjuang selama bertahun-tahun.
Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya perlindungan hewan dan konsistensi dalam memperjuangkan keadilan, meskipun menghadapi tantangan yang besar dan waktu yang lama. Perjuangan Melanie Subono ini diharapkan dapat menginspirasi dan mendorong kepedulian yang lebih besar terhadap kesejahteraan hewan di Indonesia.