Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh kembali terlibat dalam polemik batas wilayah, kali ini terkait kepemilikan empat pulau di perbatasan kedua provinsi tersebut. Persoalan yang berakar sejak tahun 1928 ini kembali mencuat, menimbulkan perbedaan klaim pengelolaan antara kedua pemerintah daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun turun tangan untuk mencari solusi.
Kemendagri telah menginisiasi langkah mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini. Langkah cepat tersebut diambil untuk mencegah eskalasi konflik dan mencari jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak. Undangan resmi telah dikirimkan kepada kedua Gubernur, baik Gubernur Sumut Bobby Nasution maupun Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Mediasi Kemendagri: Mencari Titik Temu Sengketa Empat Pulau
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto telah mengkonfirmasi pengiriman undangan rapat kepada kedua Gubernur. Pertemuan tersebut akan difasilitasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Meskipun tanggal pasti pertemuan belum diumumkan, jadwal akan ditentukan setelah koordinasi antara Mendagri dan Gubernur Sumut. Tujuan utama rapat ini adalah menemukan solusi damai atas sengketa kepemilikan empat pulau tersebut.
Pembahasan kepemilikan empat pulau ini, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, diharapkan dapat diselesaikan di tingkat pusat. Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya telah mengusulkan agar pembahasan dilakukan di Kemendagri, karena menurutnya, pembahasan di daerah tidak akan menghasilkan keputusan final. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Reaksi Pemerintah Daerah
Sebelumnya, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah. Keputusan ini berdampak pada munculnya perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah. Baik Sumut maupun Aceh masing-masing mengklaim memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap keempat pulau tersebut.
Keempat pulau yang menjadi sengketa secara geografis berada di perbatasan langsung Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, dan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Kondisi geografis ini semakin mempersulit penyelesaian konflik karena melibatkan aspek historis, administratif, dan kepentingan kedua daerah. Kemendagri berharap mediasi ini dapat mempertimbangkan semua aspek tersebut secara komprehensif.
Harapan Terciptanya Solusi Damai dan Berkelanjutan
Konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumut telah berlangsung lama, sejak tahun 1928. Penyelesaian sengketa ini membutuhkan pendekatan yang bijak dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di kedua daerah. Mediasi yang difasilitasi Kemendagri diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.
Pertemuan antara Mendagri, Gubernur Sumut, dan Gubernur Aceh diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang adil dan mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama ini. Solusi yang dicapai harus dapat diterima oleh semua pihak dan menciptakan hubungan yang harmonis antara kedua provinsi tersebut di masa mendatang. Harapannya, proses mediasi ini akan menghasilkan solusi yang berkelanjutan dan mencegah munculnya konflik serupa di masa depan. Pemerintah Pusat melalui Kemendagri berkomitmen untuk memastikan proses penyelesaian berjalan adil dan transparan.
Proses mediasi ini diharapkan menjadi contoh bagi penyelesaian konflik batas wilayah lainnya di Indonesia. Dengan pendekatan dialog dan musyawarah, diharapkan solusi damai dan berkelanjutan dapat dicapai. Keberhasilan mediasi ini akan menjadi preseden positif dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Semoga proses ini berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang memuaskan semua pihak yang terlibat.