Harga Minyakita Turun, Namun Masih di Atas HET di Beberapa Wilayah
Harga minyak goreng rakyat (Minyakita) mengalami penurunan sebesar Rp 300 per liter pada 20 Juni 2025. Penurunan ini sebesar 0,6 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Meski demikian, harga rata-rata nasional masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Meskipun ada penurunan harga, perlu diingat bahwa permasalahan distribusi masih menjadi tantangan utama. Hal ini menyebabkan harga Minyakita di beberapa wilayah masih jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Harga Minyakita di Atas HET
Harga rata-rata nasional Minyakita per 20 Juni 2025 tercatat Rp 16.706 per liter. Angka ini masih 6,37 persen lebih tinggi dari HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Mario Josko, menjelaskan bahwa meskipun terjadi penurunan harga dibandingkan minggu sebelumnya, harga Minyakita masih perlu mendapatkan perhatian khusus.
Kondisi ini membuat beberapa wilayah masih mengalami disparitas harga yang signifikan. Terdapat sembilan provinsi yang harga Minyakita-nya berada di atas 10 persen dari HET.
Provinsi dengan Harga Minyakita Tertinggi
Sembilan provinsi mencatat harga Minyakita di atas 10 persen dari HET. Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatatkan harga tertinggi, yakni Rp 18.133 per liter. Berikut daftar lengkap sembilan provinsi tersebut:
- Nusa Tenggara Timur: Rp 18.133 per liter
- Papua Selatan: Rp 18.000 per liter
- Gorontalo: Rp 17.708 per liter
- Kalimantan Selatan: Rp 17.700 per liter
- Nusa Tenggara Barat: Rp 17.667 per liter
- Kalimantan Timur: Rp 17.626 per liter
- Bali: Rp 17.542 per liter
- Papua Tengah: Rp 17.500 per liter
- Papua Barat Daya: Rp 17.500 per liter
Kemendag telah berkoordinasi dengan Perum Bulog untuk memastikan penyaluran Minyakita ke wilayah-wilayah tersebut. Upaya ini diharapkan dapat menstabilkan harga dan ketersediaan Minyakita di seluruh Indonesia.
Upaya Pemerintah Menstabilkan Harga Minyakita
Tingginya harga Minyakita di beberapa daerah disebabkan oleh kurangnya distributor atau pengecer. Kemendag berupaya mengatasi permasalahan distribusi yang tidak merata, terutama di wilayah timur Indonesia. Pemerintah mendorong BUMN untuk saling melengkapi pasokan, terutama di daerah yang minim distributor swasta.
Pemetaan distribusi per wilayah tengah dilakukan. Kemendag fokus pada daerah yang kekurangan distributor untuk memastikan pasokan Minyakita terpenuhi. Hal ini dilakukan secara bertahap, dengan Papua sebagai salah satu fokus utama. Realisasi Domestic Market Obligation (DMO) pada Mei dan Juni 2025 juga dilaporkan mencapai angka yang signifikan, seluruhnya dalam bentuk Minyakita. Sementara itu, harga minyak goreng kemasan premium rata-rata nasional tercatat sebesar Rp 22.367 per liter.
Pemerintah terus berupaya untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga Minyakita. Meskipun harga rata-rata nasional masih di atas HET, langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat mengatasi permasalahan distribusi dan menstabilkan harga di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu dekat. Pemantauan dan evaluasi secara berkala akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan yang diterapkan.