Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019-2022. Tiga mantan staf khusus Nadiem saat menjabat menjadi fokus penyelidikan. Nadiem sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk kooperatif sepenuhnya.
Klarifikasi Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim, didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris, memberikan klarifikasi kepada media Selasa (10/6/2025). Ia menekankan komitmennya untuk mendukung proses hukum. Nadiem siap memberikan keterangan jika diperlukan oleh pihak berwajib. Ia juga menegaskan tidak menoleransi korupsi.
Nadiem menyatakan kesiapannya untuk membantu mengungkap kebenaran. Ia berharap hal ini dapat membersihkan persoalan dan menjaga kepercayaan publik pada program transformasi pendidikan.
Hotman Paris, kuasa hukum Nadiem, membantah rumor bahwa kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menegaskan Nadiem berada di Jakarta dan siap diperiksa kapan saja.
Hotman juga menyatakan tidak ada komunikasi antara Nadiem dan tiga mantan staf khususnya yang tengah diperiksa Kejagung. Ketiganya diperiksa selama 13 jam.
Kronologi Pengadaan Chromebook dan Peran Nadiem Makarim
Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek dari 2019 hingga 2024. Ia menjelaskan bahwa sebelum masa jabatannya, telah ada uji coba Chromebook di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, pada masa kepemimpinannya, program Chromebook difokuskan pada daerah non-3T yang memiliki akses internet memadai.
Program pengadaan Chromebook di masa kepemimpinan Nadiem Makarim, menurutnya, hanya menargetkan sekolah-sekolah dengan akses internet. Hal ini berbeda dengan program sebelumnya yang menyasar daerah 3T. Monitoring pada tahun 2023 menunjukkan 97 persen dari 77 ribu Chromebook yang didistribusikan digunakan untuk pembelajaran.
Untuk daerah 3T, Nadiem menjalankan program Awan Penggerak. Program ini berbeda dari program pengadaan Chromebook yang tengah diselidiki.
Kejagung memulai penyelidikan kasus ini pada akhir Mei 2025. Anggaran pengadaan Chromebook mencapai Rp 9,9 triliun. Pihak berwenang telah menggeledah dua apartemen milik seorang pegawai Kemendikbudristek di Jakarta Selatan.
Dugaan Persekongkolan dan Ketidaksesuaian Program
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan dugaan persekongkolan jahat dalam pengadaan Chromebook. Diduga ada pihak-pihak yang berupaya mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis pengadaan teknologi informasi dan komunikasi berbasis Chromebook.
Pengadaan Chromebook pada tahun tersebut dinilai tidak tepat karena infrastruktur internet di Indonesia belum merata. Kejagung tengah mendalami dugaan tersebut. Tiga mantan staf khusus Nadiem, FH, JT, dan IA, telah diperiksa intensif.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kejagung akan terus mengungkap fakta dan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya terus berupaya kooperatif dan membantu proses penyelidikan. Publik menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut untuk memperoleh kejelasan mengenai kasus ini. Transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk membangun kepercayaan publik.