Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pajak 10 persen untuk fasilitas olahraga padel. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025. Pajak ini masuk dalam kategori Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk jasa hiburan dan kesenian. Pajak tersebut dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen. Hal ini termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya. Keputusan Bapenda yang ditandatangani pada 20 Mei 2025 ini secara spesifik menetapkan lapangan padel sebagai objek pajak.
Fasilitas Olahraga yang Dikenai Pajak
Selain lapangan padel, terdapat 20 fasilitas olahraga lain yang juga dikenai pajak serupa. Jenis fasilitas tersebut antara lain lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran seperti studio yoga dan pilates. Pemerintah DKI Jakarta beralasan, kebijakan ini mengikuti perkembangan jenis hiburan dan olahraga yang ada di masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pengenaan pajak ini bukan semata-mata karena padel sedang populer. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang olahraga permainan dengan penggunaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan olahraga dan kebugaran.
Pemerintah berencana untuk terus memantau objek lain yang memenuhi kriteria jasa hiburan dan kesenian untuk dikenakan pajak serupa.
Besaran Pajak dan Tata Cara Pemungutan
Besaran pajak yang dikenakan adalah 10 persen dari total transaksi yang dilakukan konsumen. Kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak ini dibebankan kepada penyelenggara atau pengelola fasilitas olahraga komersial di Jakarta. Hal ini memastikan penerimaan pajak daerah yang optimal dari sektor hiburan dan olahraga.
Aturan ini berlaku efektif dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah DKI Jakarta.
Daftar Lengkap Fasilitas Olahraga yang Terkena Pajak
Berikut daftar lengkap fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan di Jakarta:
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
- Lapangan futsal/sepakbola/mini soccer
- Lapangan tenis
- Kolam renang
- Lapangan bulutangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol/sofbol
- Lapangan tembak
- Tempat boling
- Tempat biliar
- Tempat panjat tebing
- Tempat ice skating
- Tempat berkuda
- Tempat sasana tinju/bela diri
- Tempat atletik/lari
- Jetski
- Lapangan padel
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara perkembangan sektor olahraga dan pemenuhan kewajiban pajak daerah.
Penerapan pajak ini juga diharapkan dapat mendorong pengelola fasilitas olahraga untuk lebih transparan dalam pengelolaan keuangan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.