Pakar Hukum Pidana: Pasal Perintangan Kasus Inkrah? Tidak Masuk Akal!

Playmaker

Pakar Hukum Pidana: Pasal Perintangan Kasus Inkrah? Tidak Masuk Akal!
Sumber: Liputan6.com

Sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali menjadi sorotan. Dalam persidangan yang digelar Jumat (20/6/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, muncul perdebatan terkait penerapan pasal perintangan penyidikan.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahrus Ali, memberikan kesaksiannya. Ia mempertanyakan logika penggunaan pasal perintangan dalam kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Perintangan di Tingkat Penyidikan: Sebuah Pertanyaan Logika

Pertanyaan mengenai penggunaan Pasal 21 UU Tipikor dalam kasus ini diajukan oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Ia mencontohkan kasus Frederich Yunadi dalam perkara Setya Novanto, di mana terpidana terbukti menghalangi penyidikan.

Mahrus Ali menjelaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor secara spesifik mengatur perintangan di tingkat penyidikan. Penerapan pasal ini pada kasus yang sudah inkrah dianggapnya tidak masuk akal.

Jika terjadi perintangan, proses hukum tidak akan sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap. Artinya, penyidikan tidak akan terhambat dan tetap berjalan hingga pengadilan.

Pasal 21 UU Tipikor sendiri berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.”

Tahap Pro Justicia dan Batasan Hukum yang Jelas

Mahrus Ali menekankan bahwa Undang-Undang telah secara jelas membatasi ruang lingkup Pasal 21 pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan.

Penyelidikan belum masuk tahap pro justitia, di mana aparat penegak hukum masih menyelidiki dugaan pelanggaran pidana.

Pada tahap penyelidikan, alat bukti belum cukup untuk menetapkan pro justitia. Oleh karena itu, tindakan pencegahan pada tahap penyelidikan untuk menghalangi penyidikan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Analisis Kasus Frederich Yunadi dan Implikasinya

Kasus Frederich Yunadi, yang terbukti menghalangi penyidikan Setya Novanto, digunakan sebagai contoh. Namun, Mahrus Ali berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa langsung dianalogikan pada kasus Hasto Kristiyanto.

Perbedaan signifikan terletak pada status perkara. Kasus Setya Novanto saat itu masih dalam tahap penyidikan, sementara kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto sudah memiliki putusan inkrah.

Oleh karena itu, penerapan Pasal 21 dalam konteks kasus Hasto Kristiyanto menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi dan logika hukum yang diterapkan.

Kesimpulannya, kesaksian ahli hukum pidana ini menimbulkan perdebatan hukum yang kompleks. Penggunaan Pasal 21 dalam kasus yang telah inkrah menjadi sorotan utama. Hal ini menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih mendalam terhadap batasan hukum dan tahap-tahap proses penegakan hukum agar penerapan hukum lebih adil dan konsisten. Perbedaan mendasar antara tahap penyidikan dan penyelidikan juga menjadi poin penting yang perlu diperhatikan dalam memahami kasus ini.

Popular Post

Kuasai Skill AI: Raih Lowongan Kerja Masa Depan

Teknologi

Kuasai Skill AI: Raih Lowongan Kerja Masa Depan

Revolusi AI: Pekerjaan Apa yang Aman dan Keterampilan Apa yang Harus Anda Miliki? Perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI) telah dan ...

Rahasia Tidur Siang Anak: Usia Ideal & Manfaatnya

Gaya Hidup

Rahasia Tidur Siang Anak: Usia Ideal & Manfaatnya

Tidur siang bagi orang dewasa seringkali dianggap sebagai kemewahan. Namun, untuk anak-anak, tidur siang merupakan kebutuhan penting yang terkadang ditolak ...

PIP Juni 2025 Cair? Cek Penerima di pip.kemendikdasmen.go.id Sekarang!

Editorial

PIP Juni 2025 Cair? Cek Penerima di pip.kemendikdasmen.go.id Sekarang!

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. PIP membantu mereka menyelesaikan ...

HP Lemot Memori Penuh? Atasi Sekarang Juga!

Teknologi

HP Lemot Memori Penuh? Atasi Sekarang Juga!

Memori penuh pada ponsel pintar memang sering menjadi masalah yang mengganggu. Kecepatan ponsel melambat, aplikasi menjadi *laggy*, bahkan hingga *crash*. ...

Piala Dunia 2026: 13 Negara Kuat yang Sudah Lolos

Olahraga

Piala Dunia 2026: 13 Negara Kuat yang Sudah Lolos

Piala Dunia FIFA 2026 yang akan diselenggarakan di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, semakin dekat. Kejuaraan sepak bola akbar ini ...

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Link Kaget Hari Ini Terupdate

Teknologi

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Link Kaget Hari Ini Terupdate

Di awal bulan Juni 2025, banyak yang mencari solusi untuk menambah saldo digital. Fitur DANA Kaget menjadi pilihan menarik. Namun, ...