Hujan deras tiba-tiba? Pemotor seringkali terpaksa menepi untuk berteduh, salah satunya di bawah kolong jembatan penyebrangan. Namun, tindakan ini ternyata berisiko dan bisa berujung pada tilang.
Kejadian ini cukup sering terjadi, terutama saat cuaca tidak menentu. Pemotor yang terburu-buru mungkin hanya ingin mengenakan jas hujan sebentar, sementara yang lain menunggu hujan reda.
Tilang Mengintai di Bawah Jembatan
Mencari perlindungan di bawah jembatan layang atau flyover saat hujan ternyata bisa dikenakan sanksi tilang. Hal ini merujuk pada Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan Pasal 106 ayat (4) UU yang sama, yang mewajibkan pengendara untuk mematuhi sejumlah ketentuan di jalan raya.
- Rambu perintah atau rambu larangan.
- Marka jalan.
- Alat pemberi isyarat lalu lintas.
- Gerakan lalu lintas.
- Aturan berhenti dan parkir.
- Peringatan dengan bunyi dan sinar.
- Kecepatan maksimal atau minimal.
- Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Bahaya Berteduh di Bawah Jembatan
Selain risiko tilang, berteduh di bawah jembatan juga berbahaya bagi keselamatan. Posisi tersebut rentan terhadap kecelakaan.
Kendaraan yang melintas dengan kecepatan tinggi berpotensi menabrak atau menyenggol pemotor yang sedang berteduh. Kondisi jalan yang licin akibat hujan juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Risiko Tambahan
Kemacetan lalu lintas juga bisa terjadi karena banyaknya pemotor yang berhenti di bawah jembatan. Hal ini menyempitkan jalan dan mengganggu arus kendaraan lain.
Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menjelaskan bahwa berteduh di lokasi seperti underpass atau flyover memiliki risiko tinggi kecelakaan. Pemotor bisa tertabrak atau terserempet kendaraan lain, atau bahkan terdampak jika ada kendaraan yang kehilangan kendali.
Alternatif yang Lebih Aman
Untuk menghindari risiko tilang dan kecelakaan, pemotor disarankan mencari tempat berteduh yang lebih aman dan sesuai aturan.
Beberapa alternatif yang lebih aman antara lain mencari tempat parkir yang tersedia, menunggu hujan reda di tempat yang tidak mengganggu arus lalu lintas, atau mencari tempat berteduh yang lebih terlindungi dari jalur kendaraan.
Prioritaskan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara di tengah hujan.
Dengan memahami risiko dan alternatif yang tersedia, pemotor dapat lebih bijak dalam menentukan tempat berteduh saat hujan, sehingga keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas tetap terjaga.