TNI akan mengerahkan pasukan untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan aman, khususnya dalam menangani kasus-kasus krusial yang berpotensi menimbulkan ancaman. Jumlah personel yang dikerahkan akan disesuaikan dengan tingkat ancaman di setiap lokasi.
Pengamanan Kejati dan Kejari oleh TNI
Mabes TNI akan menurunkan satu peleton pasukan untuk mengamankan setiap Kejati. Sementara itu, untuk Kejari, satu regu pasukan akan ditugaskan.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, pada Jumat, 20 Juni 2025 di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media.
Mayjen TNI Kristomei menekankan bahwa jumlah personel yang dikerahkan bersifat fleksibel. Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan analisis tingkat ancaman di lapangan.
Penyesuaian Personel Berdasarkan Ancaman
Jumlah pasukan yang disebutkan, satu peleton untuk Kejati dan satu regu untuk Kejari, bukanlah angka tetap. Penugasan akan disesuaikan dengan kebutuhan riil di setiap daerah.
Penilaian tingkat ancaman akan menjadi faktor utama dalam menentukan jumlah personel yang dikerahkan. Hal ini memastikan respon pengamanan yang proporsional dan efektif.
TNI berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi para jaksa. Pengamanan akan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Pengamanan Melekat untuk Kasus Krusial
Selain pengamanan umum di Kejati dan Kejari, TNI juga siap memberikan pengamanan melekat bagi jaksa yang menangani kasus-kasus krusial. Hal ini untuk mengantisipasi ancaman spesifik terhadap jaksa yang menangani perkara sensitif.
Pengamanan melekat akan diberikan jika terdapat indikasi ancaman nyata terhadap jaksa yang bersangkutan. TNI akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan.
Proses pengamanan ini, baik pengamanan umum maupun melekat, akan selalu berpedoman pada SOP yang berlaku. Prosedur yang jelas dan terukur menjadi kunci efektifitas pengamanan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan
SOP yang dimaksud mencakup berbagai aspek, mulai dari penempatan personel, koordinasi antar lembaga, hingga respon terhadap situasi darurat. SOP ini memastikan konsistensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengamanan.
Dengan adanya SOP ini, diharapkan proses pengamanan dapat berjalan tertib, efektif, dan terukur. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan.
TNI berjanji akan senantiasa mengevaluasi dan memperbaiki SOP tersebut secara berkala. Evaluasi ini untuk memastikan SOP selalu relevan dengan kondisi lapangan.
Implementasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa menjadi landasan utama dalam tindakan pengamanan ini. Kerjasama TNI dan Kejaksaan Agung akan terus ditingkatkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan lancar dan aman.
Dengan adanya jaminan keamanan yang lebih optimal, diharapkan para jaksa dapat fokus pada tugas utamanya, yaitu menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini akan berkontribusi pada terwujudnya penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia.
Keberadaan pasukan TNI yang siap siaga akan memberikan rasa aman dan kepercayaan diri bagi para jaksa dalam menjalankan tugasnya. Ini juga akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu proses penegakan hukum.