Pusat Komunikasi dan Opini Kepresidenan (PCO) baru-baru ini menuai kontroversi. Lembaga tersebut memberikan label “clickbait” pada beberapa pemberitaan media, termasuk Kompas.com, Kompas TV, dan Tirto.id. Langkah ini dinilai tidak tepat dan telah memicu kritik dari berbagai pihak.
PCO mengunggah tangkapan layar pemberitaan tersebut di media sosial mereka, bertajuk “Cek Fakta”. Namun, alih-alih menjelaskan bagian yang dianggap keliru dalam pemberitaan, PCO langsung mencapnya sebagai clickbait. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang metode dan etika yang digunakan.
Menyerang Kredibilitas Media dan Melanggar UU Pers
Koalisi Cek Fakta mengecam keras tindakan PCO. Label “clickbait” dianggap tidak berdasar dan menyerang kredibilitas media. Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi, termasuk media massa, Mafindo, AJI, dan AMSI.
Koalisi Cek Fakta menilai tindakan PCO menunjukkan kurangnya pemahaman atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menekankan bahwa tindakan tersebut bukan hanya menyerang kredibilitas, tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik yang baik.
Lebih lanjut, Koalisi Cek Fakta menegaskan bahwa pelabelan sepihak tanpa penjelasan detail dan proses verifikasi yang transparan merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Praktik Cek Fakta PCO Menyimpang dari Prinsip yang Benar
Konten “Cek Fakta” yang dibuat PCO juga dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip cek fakta yang sudah mapan. Contohnya, unggahan tentang Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat tidak menyertakan informasi lengkap, termasuk metode pemeriksaan faktanya.
Koalisi Cek Fakta menilai unggahan tersebut lebih mirip propaganda daripada hasil cek fakta yang objektif. Prinsip cek fakta yang benar menekankan independensi, transparansi, dan metodologi yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.
Standar dan prinsip cek fakta internasional, seperti yang ditetapkan oleh International Fact-Checking Network (IFCN), menuntut transparansi dan akuntabilitas. Media yang melakukan cek fakta harus terbuka mengenai metodologi, sumber dana, dan menyediakan jalur koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan.
Kompas.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Komunikasi Kepresidenan dan juru bicara PCO, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.
Cara yang Tepat Merespon Pemberitaan Media
Dewan Pers juga menyayangkan tindakan PCO. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa merespon pemberitaan yang dianggap tidak sesuai bukanlah hal yang dilarang.
Namun, cara yang digunakan pemerintah harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Memberikan label “clickbait” dianggap berlebihan dan lebih bernada menghukum daripada mengoreksi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan mekanisme yang jelas, yaitu hak koreksi dan hak jawab. Jika mekanisme tersebut tidak memuaskan, pengaduan ke Dewan Pers dapat ditempuh.
Ketidakhadiran respons dari PCO menunjukkan kurangnya akuntabilitas dan transparansi, merupakan pelanggaran prinsip “dapat dipertanggungjawabkan” dalam konteks cek fakta.
Kesimpulannya, tindakan PCO dalam memberikan label “clickbait” pada pemberitaan media menimbulkan kontroversi dan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya menyerang kredibilitas media, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip cek fakta yang baik dan aturan hukum yang berlaku. Cara yang lebih tepat dan sesuai hukum untuk merespon pemberitaan yang dianggap tidak akurat adalah melalui jalur hak koreksi, hak jawab, atau pengaduan ke Dewan Pers.