Pemakzulan, proses penghentian seorang presiden atau wakil presiden secara hukum, bukanlah hal yang asing. Proses ini telah diterapkan di berbagai negara terhadap para pemimpinnya.
Di Indonesia, pemakzulan hanya berlaku bagi presiden dan wakil presiden, berbeda dengan mekanisme pemberhentian pejabat publik lainnya. Prosesnya pun diatur secara spesifik dalam konstitusi.
Berbeda dengan Indonesia, di Amerika Serikat, impeachment atau pemakzulan dapat diterapkan tidak hanya pada presiden dan wakil presiden, tetapi juga pejabat pemerintah lainnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, Bagian 4 Konstitusi AS.
Pengertian Pemakzulan Menurut Hukum Indonesia
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan pemakzulan sebagai proses pengakhiran jabatan seseorang, menghentikan seseorang dari jabatannya.
Namun, UUD 1945 sendiri tidak secara eksplisit menggunakan istilah “pemakzulan”. Sebaliknya, konstitusi menggunakan istilah “diberhentikan” dan “pemberhentian”, seperti yang tertera pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Buku “Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945” oleh M. Laica Marzuki menjelaskan hal ini lebih detail.
Alasan Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia
Pasal 7A UUD 1945 merumuskan beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden.
Presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Mereka juga dapat dimakzulkan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Proses Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia: Langkah demi Langkah
Proses pemakzulan di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7B UUD 1945, terdiri dari beberapa tahapan penting.
-
DPR mengajukan permohonan ke MK: DPR mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
-
Pelanggaran Hukum dalam Pengawasan DPR: Pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden, atau ketidakmampuan mereka lagi memenuhi syarat jabatan, berasal dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
-
Kuoa Anggota DPR: Pengajuan permohonan DPR ke MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
-
Pemeriksaan MK: MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut secara adil. Proses ini maksimal 90 hari setelah MK menerima permohonan dari DPR.
-
DPR Mengusulkan ke MPR: Jika MK memutuskan presiden dan/atau wakil presiden terbukti bersalah, DPR mengadakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
-
Sidang MPR: Setelah menerima usul dari DPR, MPR wajib mengadakan sidang untuk memutuskan usul tersebut dalam waktu paling lama 30 hari.
-
Keputusan MPR: Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal 3/4 anggota MPR dan disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir. Presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan sebelum keputusan diambil.
Proses pemakzulan di Indonesia melibatkan berbagai lembaga negara, menekankan pentingnya mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan. Ketelitian dan keadilan dalam setiap tahapan sangat krusial untuk memastikan proses ini berjalan sesuai konstitusi dan menjaga stabilitas negara.
Memahami proses pemakzulan ini penting bagi setiap warga negara, karena ini merupakan bagian vital dari sistem demokrasi Indonesia yang menjamin akuntabilitas para pemimpin negara.