Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengizinkan pemerintah daerah (Pemda) menggelar kegiatan di hotel menuai kontroversi. Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah, mengingat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran. KPPOD menilai pernyataan Mendagri tersebut tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran.
Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Nurcahyadi Suparman, mengungkapkan kekhawatirannya terkait ambiguitas pernyataan Mendagri. Pernyataan “boleh berkegiatan di hotel asalkan tidak berlebihan” dinilai terlalu subjektif dan tidak memberikan pedoman yang pasti bagi Pemda.
Inkonsistensi Kebijakan Pemerintah Pusat
Pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang memperbolehkan Pemda menggelar kegiatan di hotel dianggap bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Inpres tersebut secara tegas mendorong efisiensi, termasuk dalam penyelenggaraan rapat dan kegiatan pemerintahan lainnya.
KPPOD menilai, kebijakan yang terkesan kontradiktif ini menimbulkan kebingungan dan potensi penyalahgunaan anggaran di daerah. Ketiadaan kriteria yang jelas mengenai batasan “tidak berlebihan” semakin memperkuat kekhawatiran tersebut.
Kurangnya Tolok Ukur yang Jelas
Arman, sapaan akrab Herman Nurcahyadi Suparman, mempertanyakan bagaimana Pemda dapat mengukur dan menentukan batasan “tidak berlebihan” dalam pengeluaran untuk kegiatan di hotel. Ketiadaan tolok ukur yang jelas ini berpotensi memicu pemborosan anggaran.
Hal ini dinilai akan menyulitkan Pemda dalam menjalankan kegiatannya secara efisien dan akuntabel. Kriteria yang jelas sangat dibutuhkan agar pengeluaran tetap terkontrol dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Desakan Penetapan Standar Biaya
Menyusul kontroversi ini, muncul desakan untuk menetapkan standar biaya bagi Pemda yang menggelar rapat di hotel. Standar biaya yang jelas diharapkan dapat mencegah pemborosan dan memastikan penggunaan anggaran secara efektif dan efisien.
Komisi II DPR juga turut menyoroti hal ini, menekankan perlunya skala prioritas bagi kepala daerah dalam menentukan tempat penyelenggaraan kegiatan. Hal ini guna menghindari pemborosan anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk program-program prioritas lainnya.
Mendagri Tito Karnavian sendiri sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen pada efisiensi anggaran untuk kepentingan rakyat. Namun, pernyataan tersebut dianggap tidak selaras dengan izin yang diberikan kepada Pemda untuk mengadakan kegiatan di hotel dan restoran. Perlu ada kejelasan dan konsistensi kebijakan agar upaya efisiensi anggaran dapat terlaksana secara optimal.
Ke depan, diperlukan aturan yang lebih rinci dan terukur untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan di hotel oleh Pemda. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.
Dengan adanya transparansi dan aturan yang jelas, diharapkan akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Hal ini juga akan menjamin penggunaan anggaran negara sesuai dengan prioritas dan kepentingan rakyat.