Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Mereka memberikan pemutihan denda pajak kendaraan. Kesempatan ini hanya berlaku sekali, jadi jangan sampai terlewatkan!
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Aturan tersebut menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta: Periode dan Manfaat
Pemutihan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan Anda tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengimbau warga untuk memanfaatkan program ini. Ia menekankan bahwa penghapusan sanksi administrasi hanya diberikan sekali saja.
Sanksi administrasi yang dihapus meliputi bunga keterlambatan pembayaran pajak dan denda keterlambatan pendaftaran kendaraan. Sistem akan otomatis menghapus denda saat pembayaran dilakukan, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Denda Pajak
Persyaratan untuk mengikuti program pemutihan ini sama dengan persyaratan pembayaran pajak tahunan. Siapkan dokumen-dokumen penting untuk mempermudah proses pembayaran.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Berikut persyaratan perpanjangan STNK tahunan yang perlu disiapkan.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan kepada petugas).
- KTP asli dan fotokopi (sesuai identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan pribadi).
- Untuk kendaraan perusahaan: fotokopi domisili perusahaan, SIUP, NPWP, dan TDP perusahaan.
- Surat kuasa, jika perpanjangan STNK diurus oleh pihak lain.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Perpanjangan STNK 5 tahunan memiliki persyaratan tambahan dibandingkan perpanjangan tahunan.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi (sesuai identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan pribadi).
- Untuk kendaraan perusahaan: fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan.
- Surat kuasa, jika perpanjangan STNK diurus oleh pihak lain.
- Kendaraan dibawa untuk cek fisik.
Lokasi dan Cara Pembayaran Pajak Kendaraan
Informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan cara pembayaran pajak kendaraan dapat diperoleh melalui website resmi Bapenda DKI Jakarta atau kantor Samsat terdekat.
Jangan ragu untuk menghubungi petugas Samsat jika Anda membutuhkan informasi lebih detail. Pastikan Anda membayar pajak sebelum batas waktu berakhir.
Dengan memanfaatkan program pemutihan denda ini, masyarakat dapat meringankan beban keuangan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.