Pemerintah beberapa provinsi di Indonesia tengah gencar menggencarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak. Namun, masa berlaku program pemutihan ini terbatas dan akan segera berakhir.
Banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pertanyaan yang kini muncul adalah, apakah program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan diperpanjang?
Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten
Salah satu provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan adalah Banten. Program ini berlangsung dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Pemerintah Provinsi Banten menghapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, asalkan wajib pajak membayar pajak tahun berjalan.
Program ini disambut antusias oleh masyarakat Banten. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah pendaftaran ulang kendaraan dan pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan antusiasme masyarakat sangat tinggi. Banyak kendaraan yang sudah lama tidak terdaftar kembali aktif.
Analisis Usulan Perpanjangan
Menanggapi usulan perpanjangan masa pemutihan, Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan kajian.
Banyak masyarakat yang berharap program ini diperpanjang. Pemerintah akan menganalisis usulan tersebut sebelum mengambil keputusan.
Meskipun ada harapan perpanjangan, Gubernur Andra Soni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersedia.
Keputusan terkait perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten masih dalam tahap pengkajian.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan
Di luar program pemutihan, perpanjangan STNK tetap perlu dilakukan secara rutin. Berikut syarat perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi. Dokumen ini menjadi bukti kepemilikan kendaraan.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi. BPKB merupakan bukti kepemilikan resmi kendaraan.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. KTP harus sesuai dengan data di STNK.
- Surat kuasa, jika diwakilkan. Surat kuasa diperlukan jika perpanjangan dilakukan oleh orang lain.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Perpanjangan STNK 5 tahunan memerlukan pengecekan fisik kendaraan di kantor Samsat.
Pelat nomor dan STNK akan diganti dengan yang baru. Proses ini memerlukan kehadiran kendaraan.
- STNK asli dan fotokopi. Dokumen penting untuk proses perpanjangan.
- BPKB asli dan fotokopi. Bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. KTP harus sesuai dengan data di STNK.
- Surat kuasa, jika diwakilkan. Dibutuhkan jika pemilik kendaraan tidak bisa hadir langsung.
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya. Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik.
Kesimpulannya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di beberapa daerah memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Meski demikian, kepastian perpanjangan program ini masih menunggu kajian lebih lanjut dari pemerintah daerah masing-masing. Penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami syarat dan ketentuan perpanjangan STNK baik tahunan maupun 5 tahunan agar terhindar dari kendala administrasi.
Dengan memahami informasi ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat mematuhi peraturan perpajakan dan memperpanjang STNK tepat waktu.