Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Mulai besok, 14 Juni 2025, hingga 31 Agustus 2025, DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan. Ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka dengan lebih ringan.
Pemutihan denda ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Program ini juga sebagai bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada warga dalam rangka memperingati HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI.
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta
Program pemutihan denda pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Kebijakan ini menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penghapusan sanksi ini berlaku otomatis saat pembayaran pajak dilakukan melalui sistem. Warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan ini.
Cara Memanfaatkan Program Pemutihan
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan denda ini, prosesnya cukup mudah. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak saja tanpa perlu membayar denda dan sanksi keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini hanya berlaku sekali. Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak
Persyaratan untuk mengikuti program pemutihan ini sama dengan perpanjangan STNK pada umumnya. Wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB.
Langkah-langkah Pembayaran Pajak
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi.
- Datang ke Samsat terdekat atau melakukan pembayaran secara online melalui kanal pembayaran yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan sesuai dengan tagihan yang muncul di sistem. Sistem otomatis akan menghapus denda dan sanksi keterlambatan.
Dengan adanya program pemutihan denda pajak kendaraan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Lusiana Herawati menambahkan, program ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Semoga program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh masyarakat DKI Jakarta.
Kesempatan pemutihan ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025. Jangan sampai terlewatkan!