Viral di media sosial X, sebuah video memperlihatkan keributan antara petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dan seorang sopir truk. Insiden yang terjadi di kawasan Bitung, Curug, sekitar pukul 17.00 WIB ini bermula dari upaya petugas menghentikan truk tersebut.
Sopir truk menolak berhenti, mengakibatkan petugas Dishub mengambil tindakan tegas dengan membengkokkan spion truk. Klaim perusakan spion pun beredar luas di media sosial. Namun, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.
Kronologi Kejadian di Kawasan Bitung, Curug
Menurut video yang beredar, sopir truk beralasan bahwa waktu kerjanya telah berakhir. Ia mengatakan, “Iya pak kan sudah sore, pak. Waktu kerja sampai jam 3,” kepada petugas.
Petugas Dishub membalas dengan pernyataan, “Saya sudah baik-baik ya,” sebelum akhirnya terjadi insiden pembengkokan spion.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, membenarkan adanya insiden tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa penghentian paksa dilakukan karena truk tersebut melanggar aturan jam operasional.
Pelanggaran Jam Operasional Truk Tambang
Truk tersebut terpantau beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan. Petugas gabungan Dishub dan Polisi berupaya menghentikan truk yang diduga hendak pulang ke arah Legok.
Namun, sopir truk justru tancap gas dan hampir menabrak petugas. Hal ini yang kemudian menyebabkan petugas mengambil tindakan tegas dengan membengkokkan spion.
Tindakan tegas ini dibenarkan oleh Kepala Dishub, dengan alasan sopir tidak kooperatif dan hampir membahayakan petugas. Pemengkokan spion dilakukan sebagai peringatan, bukan perusakan.
Klarifikasi Dishub Kabupaten Tangerang dan Aturan yang Berlaku
Achmad Taufik menegaskan bahwa narasi perusakan spion di media sosial tidaklah benar. Petugas hanya membengkokkan spion sebagai tindakan peringatan.
Setelah insiden tersebut, sopir truk akhirnya berhenti dan petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan izin kendaraan.
Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur jam operasional kendaraan tambang, mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Aturan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang golongan II, III, IV, dan V di wilayah Kabupaten Tangerang.
Setelah pemeriksaan, petugas memberikan peringatan kepada sopir untuk mematuhi aturan jam operasional. Permasalahan pun dinyatakan telah selesai.
Insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan jam operasional kendaraan, khususnya bagi kendaraan berat. Sikap kooperatif dari pengemudi juga krusial dalam menghindari konflik dan memastikan keamanan di jalan raya. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk saling menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku.