Webkos.co.id,Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memperketat pengawasan aktivitas digital anak melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini mulai berlaku pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus menekan potensi risiko yang dapat mengancam anak-anak.
Sebagai tahap awal pelaksanaan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan delapan platform besar yang harus segera mematuhi aturan ini. Penentuan tersebut didasarkan pada tingkat risiko penggunaan serta karakteristik algoritma yang dinilai rentan terhadap anak.
Adapun delapan aplikasi yang masuk dalam prioritas pengawasan meliputi:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (sebelumnya Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Respons atas Kondisi “Darurat Digital”
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap kondisi yang disebut sebagai “darurat digital” bagi anak-anak.
Berbagai ancaman yang menjadi perhatian antara lain paparan konten tidak pantas, perundungan di dunia maya (cyberbullying), penipuan online, hingga kecanduan penggunaan teknologi.
Menurut Meutya, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak, sehingga mereka tidak harus menghadapi tantangan tersebut sendirian.
Ia juga menegaskan bahwa proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar aturan ini benar-benar berjalan efektif.
Masa Transisi dan Implementasi
Sebelumnya, PP Tunas telah disahkan pada 6 Maret 2026. Selama masa sosialisasi sekitar 22 hari, platform digital diberikan waktu untuk menyiapkan kesiapan teknis, termasuk sistem verifikasi usia yang lebih ketat.
Dengan mulai diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap angka kejahatan digital yang menyasar anak dapat ditekan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memberikan peran lebih besar bagi orang tua dalam mengontrol aktivitas online anak di lingkungan keluarga.






