Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menemukan empat modus kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Temuan ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, penerus PPDB dengan berbagai perubahan signifikan.
Perubahan pada SPMB 2025 tidak hanya sebatas pergantian nama. Jalur zonasi misalnya, kini berganti menjadi jalur domisili dengan metode pengukuran jarak yang direvisi menjadi rayonisasi, khususnya untuk jenjang SMA dan SMK. Tujuannya untuk mencegah kecurangan dan menjamin hak pendidikan bagi setiap siswa.
Empat Modus Kecurangan PPDB 2024
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, memaparkan empat modus kecurangan yang ditemukan dalam PPDB 2024. Modus tersebut menjadi catatan penting dalam menyempurnakan sistem SPMB 2025.
Pertama, indikasi jual beli kursi melalui jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. Kedua, pemalsuan dokumen domisili yang merugikan siswa di sekitar sekolah. Ketiga, kurangnya verifikasi data lintas sektor antara pendidikan, sosial, dan kependudukan. Terakhir, keterbatasan kanal pengaduan dan lambatnya respon terhadap laporan masyarakat.
Upaya Perbaikan Sistem SPMB 2025
Kemendikdasmen merespon temuan tersebut dengan berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah meningkatkan kuota jalur afirmasi. Selain itu, dilakukan upaya untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan transparansi.
Untuk mencegah praktik kecurangan, Kemendikdasmen telah menggelar Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Forum ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan DPR RI, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
Komitmen Bersama Mewujudkan SPMB yang Berkeadilan
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar perubahan nama, melainkan reformasi sistem penerimaan murid. Pendidikan dianggap sebagai hak konstitusional, bukan privilese administratif.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, dan Kepala Deputi III, Kantor Staf Presiden, Syska Hutagalung, turut mendukung forum pengawasan ini. Mereka menekankan pentingnya pengawasan yang ketat untuk memastikan SPMB berjalan efektif, adil, jujur, dan berkualitas. SPMB harus mencerminkan nilai integritas dan meritokrasi.
Forum bersama ini dihadiri sekitar 200 peserta dari berbagai instansi. Kemendikdasmen berharap forum ini akan menghasilkan mekanisme pengawasan lintas sektoral yang terintegrasi, responsif, dan akuntabel. Tujuannya agar SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 benar-benar menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
Dengan adanya komitmen bersama dari berbagai pihak, diharapkan SPMB 2025 dapat berjalan lebih transparan dan adil, sehingga setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas. Langkah-langkah perbaikan ini diharapkan mampu mencegah praktik kecurangan dan memastikan terwujudnya sistem penerimaan murid yang berkeadilan.