Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendadak menjadi sorotan setelah muncul di situs jual beli pulau internasional, *Private Islands Online*. Keberadaan Pulau Panjang di situs tersebut menimbulkan pertanyaan besar, terutama mengenai keabsahan penjualan dan dampaknya terhadap status konservasi pulau tersebut. Pemerintah daerah maupun pusat pun menyatakan keheranan dan segera melakukan klarifikasi.
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas penjualan Pulau Panjang. Ia bahkan mempertanyakan keabsahan situs tersebut dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencantuman Pulau Panjang dalam situs tersebut.
Ketidaktahuan Pemerintah Daerah dan Pusat
Bupati Jarot tegas menyatakan ketidakpercayaannya terhadap informasi penjualan Pulau Panjang. Ia menekankan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari kekayaan alam daerah yang dilindungi dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Pemerintah Daerah NTB yang mengaku tidak memiliki informasi resmi terkait penjualan pulau tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa hingga saat ini belum menerima konfirmasi resmi terkait pencatatan Pulau Panjang di situs *Private Islands Online*. Ketiadaan informasi ini semakin mempertegas ketidaktahuan pemerintah daerah terhadap proses penjualan yang diklaim terjadi.
Status Konservasi Pulau Panjang dan Regulasi Terkait
Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 tanggal 15 Juni 1999. Pulau seluas 22.185,14 hektare ini terletak di utara Pulau Bungin dan dapat dijangkau dengan perahu sekitar 15 menit. Status konservasi ini menjadi poin krusial yang perlu dipertimbangkan dalam kasus penjualan yang diklaim terjadi.
Kementerian ATR/BPN turut angkat bicara terkait kasus ini. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa penguasaan penuh pulau-pulau kecil oleh individu dilarang. Ia mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 yang membatasi penguasaan lahan pulau kecil maksimal 70 persen, sisanya harus menjadi milik negara untuk kawasan lindung dan ruang publik.
Pulau Lain yang Terdaftar di Situs *Private Islands Online*
Selain Pulau Panjang, beberapa pulau di Indonesia juga terdaftar di situs *Private Islands Online*. Daftar tersebut antara lain:
- Pasangan Pulau di Kepulauan Anambas
- Properti Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur
- Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba
- Plot Pulau Seliu, dekat Pulau Belitung
- Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo
Daftar ini menunjukkan bahwa Pulau Panjang bukanlah satu-satunya pulau Indonesia yang tercantum di situs tersebut. Hal ini semakin mempertegas perlunya pengawasan ketat terhadap penjualan dan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Kasus Pulau Panjang ini menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia, khususnya pulau-pulau kecil. Ketidaktahuan pemerintah daerah dan pusat atas penjualan yang diklaim menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi dan sistem informasi yang lebih baik. Langkah tegas dan investigasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan keaslian informasi penjualan dan melindungi aset negara. Ke depan, perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan kelestarian pulau-pulau kecil di Indonesia.