Pulau Sengketa Milik Aceh? JK Ungkap Empat Nama Pulau

Playmaker

Polemik kepemilikan empat pulau di perairan Aceh dan Sumatera Utara, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, kembali mencuat. Perdebatan mengenai status kepemilikan pulau-pulau tersebut telah berlangsung lama, melibatkan Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun turut memberikan pandangannya terkait sengketa ini.

JK secara tegas menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara historis dan formal merupakan bagian dari wilayah Aceh Singkil. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan kajian historis dan landasan hukum yang ia yakini kuat.

Dasar Hukum dan Historis Kepemilikan Pulau-Pulau Sengketa

JK menghubungkan polemik ini dengan perjanjian damai Helsinki tahun 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Perjanjian tersebut, menurutnya, menetapkan batas wilayah Aceh mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.

Undang-Undang tersebut secara resmi menetapkan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkannya dari Sumatera Utara. JK menekankan bahwa keempat pulau yang disengketakan telah secara historis termasuk dalam wilayah Aceh Singkil, jauh sebelum adanya perubahan administrasi pemerintahan.

Keberadaan pulau-pulau tersebut dekat dengan wilayah Sumatera Utara, menurut JK, bukan merupakan alasan yang cukup untuk mengubah status kepemilikannya. Hal ini dikarenakan landasan hukum yang lebih kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, telah menetapkan kepemilikan pulau-pulau tersebut berada di Aceh.

Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Perannya dalam Sengketa

JK juga menanggapi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara. Ia berpendapat bahwa Kepmendagri tersebut tidak dapat mengalahkan Undang-Undang yang lebih tinggi kedudukannya.

Menurutnya, sebuah Keputusan Menteri tidak dapat membatalkan atau mengubah isi sebuah Undang-Undang. Oleh karena itu, JK menilai Kepmendagri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengubah status kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Walaupun demikian, JK tetap menghormati keputusan Mendagri Tito Karnavian. Ia memahami pertimbangan efisiensi dan kedekatan geografis yang mungkin menjadi dasar pertimbangan Mendagri. Namun, JK mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek historis dan hukum yang telah ada.

Solusi dan Harapan Terhadap Penyelesaian Sengketa

Terkait usulan pengelolaan bersama pulau-pulau tersebut oleh Aceh dan Sumatera Utara, JK menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara bersama-sama tidaklah memungkinkan. Apalagi, saat ini belum ada potensi SDA yang signifikan di pulau-pulau tersebut.

Ia menekankan perlunya pemerintah menyelesaikan polemik ini dengan bijak dan berdasarkan hukum yang berlaku. JK berharap pemerintah dapat mengambil keputusan yang adil dan mempertimbangkan semua aspek yang relevan, termasuk aspek historis dan hukum.

JK menutup pernyataan beliau dengan harapan agar pemerintah dapat segera menyelesaikan polemik ini dengan baik dan menemukan solusi yang adil dan diterima oleh semua pihak. Penyelesaian yang adil dan berlandaskan hukum menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan keutuhan NKRI.

Popular Post

Kuasai Skill AI: Raih Lowongan Kerja Masa Depan

Teknologi

Kuasai Skill AI: Raih Lowongan Kerja Masa Depan

Revolusi AI: Pekerjaan Apa yang Aman dan Keterampilan Apa yang Harus Anda Miliki? Perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI) telah dan ...

Rahasia Tidur Siang Anak: Usia Ideal & Manfaatnya

Gaya Hidup

Rahasia Tidur Siang Anak: Usia Ideal & Manfaatnya

Tidur siang bagi orang dewasa seringkali dianggap sebagai kemewahan. Namun, untuk anak-anak, tidur siang merupakan kebutuhan penting yang terkadang ditolak ...

HP Lemot Memori Penuh? Atasi Sekarang Juga!

Teknologi

HP Lemot Memori Penuh? Atasi Sekarang Juga!

Memori penuh pada ponsel pintar memang sering menjadi masalah yang mengganggu. Kecepatan ponsel melambat, aplikasi menjadi *laggy*, bahkan hingga *crash*. ...

Piala Dunia 2026: 13 Negara Kuat yang Sudah Lolos

Olahraga

Piala Dunia 2026: 13 Negara Kuat yang Sudah Lolos

Piala Dunia FIFA 2026 yang akan diselenggarakan di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, semakin dekat. Kejuaraan sepak bola akbar ini ...

Transjakarta Rute Baru Sawangan-Bekasi: Tarif & Jadwal Lengkap

Otomotif

Transjakarta Rute Baru Sawangan-Bekasi: Tarif & Jadwal Lengkap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan layanan transportasi publik. Langkah terbaru yang diambil adalah peluncuran dua rute baru Transjabodetabek. ...

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Link Kaget Hari Ini Terupdate

Teknologi

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Link Kaget Hari Ini Terupdate

Di awal bulan Juni 2025, banyak yang mencari solusi untuk menambah saldo digital. Fitur DANA Kaget menjadi pilihan menarik. Namun, ...