Pulau Raja Ampat, surga biodiversitas di Papua Barat Daya, tengah menjadi sorotan. Keindahan alam bawah lautnya yang memukau dan statusnya sebagai “global geopark” UNESCO terancam oleh aktivitas penambangan nikel di beberapa pulau kecil di kawasan tersebut. Pemerintah baru-baru ini merilis informasi mengenai pulau-pulau yang terdampak, memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang tak terhindarkan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah mengonfirmasi keberadaan tambang nikel di beberapa pulau di Raja Ampat. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025), dan langsung menyita perhatian publik.
Aktivitas Penambangan Nikel di Raja Ampat: Ancaman terhadap Keanekaragaman Hayati
Raja Ampat, dengan 97% wilayahnya berupa hutan yang sebagian besar merupakan cagar alam, suaka margasatwa, dan hutan lindung, memiliki ekosistem yang sangat rapuh. Aktivitas penambangan nikel berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk pencemaran air dan tanah, serta gangguan terhadap keanekaragaman hayati yang luar biasa kaya di wilayah ini.
Potensi kerusakan tersebut meliputi pencemaran lingkungan, kerusakan lanskap, dan gangguan terhadap keanekaragaman hayati. Pemerintah mengakui adanya potensi dampak negatif tersebut dan sedang melakukan evaluasi terhadap aktivitas penambangan yang berjalan.
Pulau-Pulau yang Terdampak Tambang Nikel
Menteri Hanif menyebutkan empat pulau kecil, termasuk satu pulau yang terdiri dari dua bagian, yang menjadi lokasi penambangan nikel. Selain itu, terdapat pula satu pulau yang berukuran lebih besar, yaitu Pulau Waigeo.
Penting untuk ditekankan bahwa penambangan di pulau-pulau kecil sebenarnya dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Empat perusahaan berbeda beroperasi di keempat pulau kecil tersebut.
Analisis Kasus Penambangan di Pulau Gag
Salah satu pulau yang menjadi sorotan adalah Pulau Gag. Pulau kecil seluas sekitar 6.300 hektare ini terletak di sisi barat “Kepala Burung” Pulau Papua.
Area penambangan nikel di Pulau Gag mencapai 187,87 hektare, berada di kawasan hutan lindung. PT GAG Nikel (atau PT GN) adalah perusahaan yang bertanggung jawab atas operasi penambangan di pulau ini. Meskipun Menteri Hanif menyatakan bahwa pertambangan di Pulau Gag relatif memenuhi kaidah tata lingkungan, pengawasan yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan hal tersebut. Pemantauan dampak lingkungan jangka panjang sangat penting untuk mencegah kerusakan yang lebih parah.
Meskipun pemerintah mengklaim aktivitas penambangan di beberapa lokasi relatif memenuhi standar lingkungan, kekhawatiran publik tetap beralasan mengingat pentingnya pelestarian ekosistem Raja Ampat. Transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap operasi pertambangan menjadi kunci untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan menjaga kelestarian Raja Ampat untuk generasi mendatang. Keberadaan pulau-pulau kecil yang kaya biodiversitas ini harus dijaga kelestariannya. Harapannya, keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan dapat tercapai. Evaluasi menyeluruh dan langkah-langkah mitigasi yang efektif diperlukan untuk memastikan keberlanjutan ekosistem Raja Ampat.