Seorang warga negara Indonesia (WNI) telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di Myanmar karena dituduh mendukung kelompok oposisi bersenjata. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon tengah berupaya membebaskannya.
Kasus ini bermula dari penangkapan WNI berinisial AP pada 20 Desember 2024. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act) Myanmar.
Vonis Tujuh Tahun Penjara dan Upaya Pembebasan
Setelah menjalani persidangan, AP dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, ia ditahan di penjara Insein, Yangon.
Meskipun telah divonis, Kemlu RI dan KBRI Yangon terus berupaya membebaskan AP melalui jalur non-litigasi. Upaya ini termasuk memfasilitasi pengajuan pengampunan dari pihak keluarga AP.
Kemlu RI memastikan akan terus memantau kondisi AP selama masa hukumannya. Baru-baru ini, orang tua AP telah menjenguknya di penjara.
Pengungkapan Kasus oleh DPR dan Peran Selebgram
Kasus penangkapan AP pertama kali diungkap oleh anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Sugiono. Sridjaja mengungkapkan keprihatinannya atas penahanan AP.
Sridjaja menyebut AP sebagai seorang selebgram berusia 33 tahun yang dituduh mendanai pemberontakan. Ia menekankan bahwa AP tidak memiliki niat untuk melakukan hal tersebut.
Sridjaja meminta pemerintah untuk berupaya membebaskan AP, baik melalui amnesti maupun deportasi. Hal senada juga diungkapkan dalam rapat di DPR pada 30 Juni 2025.
Perjuangan Diplomasi Indonesia di Myanmar
Penangkapan WNI di Myanmar merupakan tantangan bagi diplomasi Indonesia. Situasi politik dan keamanan di Myanmar yang masih bergejolak semakin mempersulit upaya pembebasan AP.
Kemlu RI dihadapkan pada sejumlah kendala dalam bernegosiasi dengan pemerintah Myanmar. Namun, komitmen untuk melindungi WNI tetap menjadi prioritas utama.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan bagi WNI yang bepergian ke negara-negara dengan situasi politik yang tidak stabil. Penting untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan setempat serta selalu berkoordinasi dengan perwakilan diplomatik Indonesia di negara tersebut.
Keberhasilan upaya pembebasan AP akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak dan keselamatan warganya di luar negeri. Semoga upaya diplomasi yang dilakukan dapat membuahkan hasil positif dan AP segera dapat kembali ke Tanah Air.